Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Pokir DPRA Dinilai Masih Abu-abu, Ini Catatan Usman Lamreung

Pokir DPRA Dinilai Masih Abu-abu, Ini Catatan Usman Lamreung

Kamis, 02 April 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi Universitas Iskandar Muda, Usman Lamreung.[Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif sejatinya dirancang sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

Namun dalam praktiknya, instrumen yang lahir dari semangat demokrasi lokal ini justru kerap dipersoalkan, berada di wilayah abu-abu antara representasi publik dan potensi penyimpangan anggaran.

Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida), Usman Lamreung, menilai bahwa polemik pokir bukan terletak pada konsep dasarnya, melainkan pada tata kelola yang belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip perencanaan pembangunan yang baik.

“Secara konsep, pokir itu sangat penting. Ia lahir dari proses penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan. Artinya, pokir adalah kanal resmi agar kebutuhan riil warga bisa masuk ke dalam kebijakan pembangunan,” ujar Usman saat dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com, Kamis (2/4/2026).

Namun ia mengingatkan, dalam kerangka regulasi, pokir bukanlah “jatah proyek” yang bisa dibagi-bagikan secara bebas oleh anggota legislatif. Pokir, kata dia, merupakan bagian integral dari sistem perencanaan daerah yang harus terhubung dengan dokumen resmi seperti Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Di situ sebenarnya sudah jelas batasannya. Pokir harus tunduk pada prinsip berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Jadi masalahnya bukan di konsep, tapi di praktik di lapangan,” tegasnya.

Usman menyoroti fenomena yang kerap terjadi, yakni tidak sinkronnya usulan pokir dengan dokumen perencanaan strategis daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang memuat visi dan misi kepala daerah. Ketidaksinkronan ini, menurutnya, membuat program pembangunan menjadi tidak terarah.

“Akibatnya program yang muncul jadi sporadis, tidak fokus, bahkan bisa tumpang tindih dengan program pemerintah. Ini berbahaya, karena bisa mengganggu capaian target pembangunan, terutama sektor-sektor prioritas seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.

Tak hanya soal perencanaan, Usman juga menyinggung isu sensitif yang belakangan ikut mencuat, yakni dugaan praktik “cash back” dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari pokir. Ia mengakui, tudingan tersebut memang tidak bisa digeneralisasi, tetapi juga tidak boleh diabaikan.

“Kalau praktik seperti itu benar terjadi, maka itu sudah masuk kategori korupsi. Bisa dalam bentuk gratifikasi atau suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini yang harus menjadi perhatian serius, karena berarti ada celah dalam sistem,” ujarnya.

Menurut Usman, kondisi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan pokir masih menyisakan ruang-ruang rawan yang bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah pembenahan yang bersifat konkret dan sistemik, bukan sekadar wacana.

Ia merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan transparansi penuh melalui digitalisasi. Seluruh usulan pokir, kata dia, perlu dibuka ke publik melalui sistem seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga masyarakat dapat memantau sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kalau semua terbuka, publik bisa ikut mengawasi. Ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat,” katanya.

Langkah kedua adalah memperkuat peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai penyaring teknokratis. Setiap usulan pokir harus diverifikasi agar benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Bappeda jangan hanya jadi stempel, tapi harus memastikan bahwa semua program itu punya arah dan dampak yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengadaan yang terbuka dan kompetitif untuk seluruh proyek yang bersumber dari pokir.

Dengan demikian, peluang terjadinya praktik kolusi dapat ditekan seminimal mungkin.

Terakhir, pengawasan harus diperkuat, baik oleh lembaga resmi seperti inspektorat dan aparat penegak hukum, maupun oleh masyarakat sipil dan media.

“Kontrol publik itu penting. Tanpa pengawasan yang kuat, sistem yang bagus pun bisa diselewengkan, kalau dikelola dengan benar, pokir bisa menjadi kekuatan besar untuk pembangunan daerah. Tapi kalau tidak, justru akan menjadi beban dan merusak kepercayaan publik,” pungkas Usman.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI