DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Keberadaan alat komunikasi radio di atas kapal nelayan bukan sekadar pelengkap, melainkan alat keselamatan yang vital saat menghadapi situasi darurat di tengah laut. Namun, penggunaan frekuensi radio secara ilegal oleh nelayan di masa lalu sempat memicu gangguan serius pada jalur komunikasi penerbangan nasional.
Guna mengantisipasi risiko tersebut, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, unit kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), turun langsung membekali 35 pemilik kapal, nakhoda, hingga Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, Kamis (18/6/2026).
Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi frekuensi udara ini demi keselamatan bersama, baik di laut maupun di udara.
“Penggunaan perangkat komunikasi radio yang benar dan sesuai ketentuan sangat penting untuk mendukung keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya gangguan terhadap layanan komunikasi radio lainnya, khususnya komunikasi penerbangan dan frekuensi radio marabahaya,” ujar Luthfi.
Dalam pembekalan ini, para nelayan tidak hanya menerima teori, tetapi langsung melakukan simulasi dan praktik darurat yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Balmon Banda Aceh.
Para pelaut dilatih menggunakan perangkat komunikasi radio maritim, memahami prosedur sinyal keselamatan yang benar saat terjadi bahaya, hingga membedakan perangkat untuk obrolan harian sesama nelayan.
Narasumber menekankan bahwa perangkat komunikasi radio di kapal nelayan wajib dipastikan ada dan berfungsi dengan baik. Hal ini sangat diperlukan untuk menunjang keselamatan mandiri saat melaut, terutama ketika menghadapi situasi darurat kritis.
Selain peningkatan kompetensi, legalitas izin perangkat juga menjadi fokus utama. Nelayan di PPN Idi kini semakin dimudahkan untuk mengurus izin tanpa birokrasi yang rumit berkat adanya program Maritime On The Spot (MOTS) yang dihadirkan sejak 2022.
Lewat loket pelayanan jemput bola ini, kesadaran hukum nelayan setempat terbukti meningkat pesat. Tercatat, sebanyak 314 Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal telah berhasil diterbitkan untuk membantu nelayan melaut secara legal dan aman.
Melalui sertifikasi Non-Solas Long Range Certificate (LRC) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) ini, para pelaut di Aceh Timur kini diharapkan mampu mengoperasikan radio maritim secara profesional demi menjaga keselamatan nyawa mereka sendiri serta ketertiban ruang udara Indonesia. [*]
