Minggu, 21 Juni 2026
Beranda / Feature / Alam Gayo Diantara Himpitan Tambang

Alam Gayo Diantara Himpitan Tambang

Sabtu, 20 Juni 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Salah pertambangan di negeri Pertiwi. (foto/Dok)

DIALEKSIS.COM| Feature- Desakan pencabutan izin tambang di Gayo bagaikan air mengalir tiada henti, mencari muara. Walau gaungnya tengelam-tenggelam muncul, aksi penolakan tambang tetap bersuara.

Dilain sisi pemerintah daerah dan para pendukung tambang sudah membentangkan karpet merah. Bukan hanya mendukung penambangan emas, namun berupaya menyatukan masyarakat agar satu irama, emas dalam perut bumi Gayo bisa dijual.

Pro dan kontra soal tambang di Aceh, khususnya di Bumi Gayo bagaikan tabuhan irama, alunan musiknya silih berganti. Pihak yang mendukung tambang tetap membangun kekuatan dan menikmati “gemerik” tambang. Pihak yang menolak tetap satu kata, tambang perusak alam Gayo.

Dialeksis.com sebelumnya sudah menurunkan sebuah tulisan “Hingar Bingar Tambang di Gayo Lut”. Berbagai elemen, baik pihak yang mendukung dan menolak tambang sudah bersuara.  

Statemen itu bermunculan ketika Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga membentangkan karpet merah untuk PT Pegasing Alam Mineral yang akan membukan pertambangan emas di Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Kini muncul kembali suara pihak yang menolak tambang, dengan tegas meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan mencabut dua perusahaan tambang di Gayo. Khususnya kepada dua perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUP.

Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gayo Mineral Resource (GMR) dan PT Linge Mineral Resource (LMR) di wilayah dataran tinggi Gayo, Aceh. 

Menurut IDeAS, kedua perusahaan tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan generasi Aceh apabila memasuki tahap operasi produksi.

“Dua izin tambang ini perlu dievaluasi kembali karena berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian ekologis Aceh apabila memasuki tahap produksi,” kata Direktur IDeAS, Munzami Hs dalam keteranganya kepada media, medio Juni 2026.

IDeAs menilai, PT Gayo Mineral Resources (GMR) beroperasi di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources (LMR) berada di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan ancaman serius bagi ekologis.

Menurut data yang dihimpun IDeAS, PT GMR memiliki luas konsesi mencapai 34.550 hektare dengan masa berlaku IUP yang semula berakhir pada 8 Maret 2026. Namun, berdasarkan data terbaru pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin tersebut telah diperpanjang hingga 8 Maret 2027.

Sementara itu, PT LMR menguasai wilayah konsesi seluas 36.420 hektare di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Masa berlaku izin perusahaan tersebut tercatat hingga 26 Juni 2026.

Menurut Munzami, kedua perusahaan tersebut merupakan pemegang IUP tambang emas terbesar di Aceh dan saat ini sedang dalam proses peningkatan status dari izin eksplorasi menuju izin operasi produksi.

Berdasarkan data IDeAS, PT Gayo Mineral Resources dipimpin oleh Direktur Utama Alex Granger dengan komposisi kepemilikan saham terdiri atas Barisan Gold Corp asal Kanada sebesar 80 persen, PT Bayu Kamona Karya sebesar 8 persen, dan PT Atlas Mineral Eksploration sebesar 12 persen.

Sedangkan PT Linge Mineral Resources dipimpin oleh Direktur Utama Adrian Wicaksono dengan komposisi saham PT Andalan Anugerah Sekarbumi sebesar 99,67 persen dan Calipso Investment PTE Ltd asal Singapura sebesar 0,33 persen.

Munzami mengungkapkan, kedua izin tersebut diterbitkan pada tahun 2017 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Penerbitannya berlangsung pada periode yang sama dengan terbitnya izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Menurutnya, hingga kini masih terjadi polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap keberadaan dua izin tambang tersebut. Kekhawatiran utama muncul karena lokasi konsesi berada di kawasan hulu hutan Gayo yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Area konsesi dua perusahaan ini berada di kawasan hulu yang menjadi sumber berbagai daerah aliran sungai di wilayah hilir pesisir utara dan timur Aceh. Jika aktivitas produksi dimulai, potensi kerusakan ekologis, banjir, dan tanah longsor dikhawatirkan akan semakin besar di masa mendatang,” ujarnya.

Atas dasar itu, IDeAS meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kepala BKPM RI, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedua izin tersebut.

“Kami merekomendasikan agar IUP PT Gayo Mineral Resources dan PT Linge Mineral Resources dievaluasi kembali. Bahkan, jika diperlukan, pemerintah harus menghentikan dan mencabut kedua izin tersebut demi melindungi hutan Gayo dan masa depan lingkungan Aceh,” kata Munzami.

IDeAS menegaskan upaya penyelamatan kawasan hutan Gayo merupakan bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup Aceh secara keseluruhan. Mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem bagi jutaan masyarakat di berbagai wilayah Aceh.

Derasnya aksi desakan agar pemerintah pusat mencabut izin dua perusahaan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Baik dari pemerintah pusat dan dua perusahaan yang sudah mengantongi izin IUP di Bumi Gayo ini. Apakah pemerintah pusat akan membatalkan keputusanya? 

Dua perusahaan sudah mengantongi izin di Bumi Gayo, kini muncul perusahaan lainya, PT Pegasing Alam Mineral yang akan membukan pertambangan emas di Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Walau Bupati Aceh Tengah Haili Yoga sudah membentangkan karpet merah, pro dan kontra tetap mengemuka, soal perusahaan yang akan mendapatkan IUP di arah barat daya kota Takengon ini.

Sebagai “suntikan” awal untuk menarik simpati masyarakat, pihak perusahaan telah menyerahkan satu unit mesin pengangkut kopi untuk masyarakat di sana. 

Penyerahanya juga berlangsung di pendopo yang diterima Reje setempat disaksikan Bupati Haili Yogadan intansi terkait. Lengkapnya silakan baca tulisan Dialeksis.com “Hingar Bingar Tambang di Gayo Lut”. 

Kini dua perusahaan yang sudah mendapatkan IUP di Gayo, banyak menuai kritikan dari pihak yang menolak tambang. Desakan untuk pencabutan izin mengalir bagaikan air yang sulit dibendung untuk mencari muaranya. Apakah air itu akan mengalir sampai ke muara? ** BG




Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes