DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM prabayar melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan pemerintah menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.
"Sebagian besar kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Menurut dia, sistem registrasi lama masih memiliki celah karena data NIK dan KK dapat dicuri, disalahgunakan, atau diperjualbelikan untuk mengaktifkan kartu perdana secara ilegal.
Akibatnya, pelaku penipuan, spam, judi online, hingga berbagai tindak kejahatan siber dapat dengan mudah menggunakan banyak nomor telepon tanpa identitas yang valid.
Meutya menegaskan bahwa verifikasi biometrik diperlukan untuk memastikan identitas pengguna lebih akurat dan sulit dipalsukan.
"Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi," ujarnya.
Komdigi juga menyebut kebijakan baru ini sebagai bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dalam layanan telekomunikasi.
Melalui sistem biometrik, proses registrasi mandiri wajib dilengkapi teknologi liveness detection atau deteksi wajah hidup dengan tingkat akurasi minimal 95 persen. Teknologi ini dirancang untuk mencegah penggunaan foto, rekaman video, maupun identitas hasil pencurian saat registrasi kartu.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap individu pada masing-masing operator seluler.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik "ternak" kartu SIM yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas spam, penipuan digital, maupun operasional jaringan judi online.
Komdigi menilai regulasi baru ini juga bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen.
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui identitasnya dicatut setelah nomor telepon yang terdaftar atas nama mereka digunakan untuk aktivitas ilegal atau terlibat kasus hukum.
Karena itu, operator seluler diwajibkan menyediakan fitur pengecekan nomor yang memungkinkan pelanggan melihat seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat segera melakukan pemblokiran atau pelaporan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh operator seluler untuk menyesuaikan sistem registrasi dengan ketentuan baru tersebut.
Komdigi berharap penerapan verifikasi biometrik dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan digital nasional sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. [ip]
