Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Replikasi Praktik Baik NTT, Pemerintah Aceh Diharapkan Adopsi MUSIK KEREN untuk Perencanaan Inklusif

Replikasi Praktik Baik NTT, Pemerintah Aceh Diharapkan Adopsi MUSIK KEREN untuk Perencanaan Inklusif

Senin, 13 April 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pembelajaran langsung terhadap implementasi MUSIK KEREN dilakukan di Kota Kupang pada 13 April 2026, yang diikuti oleh Bayu Satria, Founder YouthID Foundation, bersama jaringan masyarakat sipil dari Aceh serta perwakilan Pemerintah Aceh. [Foto: dok, Bayu Satria untuk dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Kupang - Praktik baik pembangunan inklusif yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan SKALA melalui MUSIK KEREN (Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan) menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Aceh, dalam memperkuat partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan.

MUSIK KEREN hadir sebagai ruang yang memastikan suara kelompok rentan termasuk anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat dengan HIV/AIDS, anak berhadapan dengan hukum (ABH), kelompok adat, pekerja migran, dan kelompok rentan lainnya. Tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diakomodir dalam kebijakan dan penganggaran daerah.

Sejak dilaksanakan pada 2025, inovasi ini terbukti berjalan secara bermakna. Kelompok rentan dilibatkan sebagai subjek utama, mulai dari merancang proses, menyusun dan menyebarkan usulan, memimpin diskusi bersama Bappeda, hingga mengawal implementasi bersama perangkat daerah. Hasilnya, dari lebih dari 200 usulan yang masuk, sebanyak 56 usulan berhasil diakomodir dengan komitmen anggaran yang berfokus pada pemenuhan layanan dasar.

Pembelajaran langsung terhadap implementasi MUSIK KEREN dilakukan di Kota Kupang pada 13 April 2026, yang diikuti oleh Bayu Satria, Founder YouthID Foundation, bersama jaringan masyarakat sipil dari Aceh serta perwakilan Pemerintah Aceh.

Bayu Satria menegaskan bahwa praktik baik ini sangat relevan untuk direplikasi di Aceh, mengingat komitmen kebijakan yang telah dimiliki. 

“Aceh sebenarnya sudah memiliki fondasi yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat. Tinggal bagaimana memastikan implementasinya lebih bermakna, terstruktur, dan berdampak seperti yang dilakukan di NTT,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Aceh memiliki momentum yang sangat kuat untuk segera menginisiasi model serupa sebagai bagian dari penguatan sistem perencanaan yang inklusif dan partisipatif. Ia menyampaikan bahwa langkah ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk memastikan tidak ada lagi kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Bayu juga menambahkan bahwa kehadiran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda Tahun 2026, menjadi landasan yang sangat jelas bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan mekanisme partisipasi yang lebih terstruktur, inklusif, dan berdampak dalam Musrenbang, RKPD, dan Musrenbang Tematik.

Menurutnya, Aceh tidak perlu memulai dari nol karena telah memiliki fondasi kebijakan yang kuat, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen untuk mengeksekusi dan memastikan adanya ruang khusus yang benar-benar mampu menjangkau kelompok rentan secara luas, bukan hanya simbolik, tetapi substantif dan berkelanjutan. 

Sekaligus mulai digagas pada tahun ini untuk mendukung proses perencanaan tahun 2027, mengingat saat ini Pemerintah Aceh sedang gencar menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2027.

Dalam Workshop Penjaringan dan Verifikasi Aspirasi Musrenbang Inklusi Provinsi NTT Tahun 2026, Kepala Bappeda Aceh yang turut hadir menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan inklusif yang dilakukan Pemerintah NTT. Pemerintah Aceh juga menyatakan kesiapan untuk mengkaji kemungkinan adopsi model serupa dengan penyesuaian terhadap kearifan lokal.

Menurut Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, perencanaan dan penganggaran daerah harus memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini paling rentan terpinggirkan. 

Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan ruang khusus, seperti musrenbang tematik bagi penyandang disabilitas, agar partisipasi tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar terakomodir secara optimal.

Selama ini, dalam ruang yang tersedia, kelompok disabilitas kerap belum terakomodir secara maksimal meskipun telah diberikan kesempatan. Partisipasi masih terbatas pada individu tertentu dan belum menjangkau lebih luas, serta waktu dan mekanisme yang tersedia belum cukup mendukung keterlibatan yang bermakna.

Dorongan untuk mereplikasi MUSIK KEREN di Aceh menjadi momentum penting untuk memperkuat pembangunan yang adil dan inklusif. Dengan mengadaptasi praktik baik ini, diharapkan Aceh dapat mempercepat terwujudnya perencanaan pembangunan yang benar-benar partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.

Prinsip “No one left behind” bukan lagi sekadar komitmen, tetapi menjadi praktik nyata dalam setiap proses pembangunan daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI