DIALEKSIS.CO | Jakarta - Pemerintah berencana menghadirkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram (kg) guna memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah. Selama ini, beras SPHP yang disalurkan oleh Perum Bulog hanya tersedia dalam kemasan 5 kg di pasaran.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan rencana tersebut bertujuan mengakomodasi kelompok masyarakat dengan daya beli terbatas. Menurut dia, masih banyak warga yang hanya mampu membeli beras dalam jumlah kecil.
“Sangat bagus, kalau bisa ada beras SPHP 2 kilo. Kalau kita sering melihat di pasar, memang masih ada saudara-saudara kita yang lebih cenderung memilih berbelanja beras 1 sampai 2 kilo saja,” ujar Ketut dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (12/4/2026).
Ketut menegaskan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keberpihakan pada rakyat kecil. Ia menyebut pembukaan opsi kemasan baru akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Oleh karena itu, sangat bagus kalau kita membuka ruang untuk kemasan baru. Ini tentu demi masyarakat, demi rakyat kecil,” katanya.
Adapun ketentuan kemasan beras SPHP 2 kg telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Regulasi tersebut memperbolehkan Bulog menyalurkan beras SPHP dalam dua jenis kemasan, yakni 5 kg dan 2 kg. Sementara kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian bagi konsumen. Masyarakat dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg atau dua kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP yang telah dibeli tidak diperkenankan untuk dijual kembali karena mengandung subsidi negara. [in]