Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Posbankum Jadi Solusi Cepat Urusan Hukum Warga, 135 Ribu Kasus Sudah Ditangani

Posbankum Jadi Solusi Cepat Urusan Hukum Warga, 135 Ribu Kasus Sudah Ditangani

Senin, 13 April 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan Posbankum membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. 

Kehadiran Posbankum dinilai mampu menjadi solusi cepat, sederhana, dan terjangkau dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang rumit.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan Posbankum membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. 

“Posbankum menjadi tempat masyarakat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (13/4/2026).

Posbankum menyediakan empat layanan utama, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta rujukan advokat. Layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum formal.

Senada dengan staf ahli, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo, menjelaskan bantuan hukum yang diberikan mencakup investigasi perkara, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan. 

“Dalam hal perdamaian di luar pengadilan, Posbankum menjadi tempat bagi kepala desa atau lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi,” kata dia.

Selain itu, Posbankum juga berperan sebagai pintu rujukan bagi kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut di pengadilan. Menurut Kristomo, kasus-kasus tersebut dapat dialihkan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat terakreditasi agar mendapatkan penanganan yang sesuai prosedur hukum.

Hingga saat ini, Posbankum telah terbentuk di 38 provinsi dengan total 83.980 pos dan telah menangani 135.481 kasus. Mayoritas atau 84,1 persen kasus dimanfaatkan untuk konsultasi dan informasi hukum, disusul penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebesar 8,8 persen, serta bantuan hukum dan advokasi sebesar 6,3 persen. 

“Permasalahan terbanyak berupa kamtibmas, kemudian administrasi pemerintahan dan sengketa tanah,” ujar Kristomo. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI