DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal asing MV Silver Island yang kedapatan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju Hong Kong. Kapal berbendera Sao Tome and Principe itu dicegat oleh Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi saat berlayar menuju tujuan akhirnya pada 29 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan muatan ikan Napoleon hidup dalam jumlah besar tanpa dilengkapi izin resmi dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 sebelum akhirnya dihentikan petugas pengawas.
Menurut Pung, petugas juga menemukan indikasi upaya penyelundupan yang dilakukan secara terencana. Ikan Napoleon disembunyikan di bagian kapal yang sulit dijangkau saat pemeriksaan rutin. Akses menuju lokasi penyimpanan bahkan harus melewati gudang suku cadang mesin melalui pintu tersembunyi yang tidak mudah ditemukan.
KKP memperkirakan operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp16 miliar. Nilai itu dihitung dari nilai ekonomi ikan Napoleon yang diangkut serta potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha.
Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ikan dilindungi dari Sumenep menuju Hong Kong.
Setelah dilakukan pemantauan dan analisis pergerakan kapal di Selat Makassar dan Laut Sulawesi, KP Orca 04 melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap MV Silver Island yang berukuran 492 GT tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap proses hukum. KKP menduga pelaku melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ikan Napoleon sendiri termasuk jenis yang pemanfaatannya diatur ketat karena tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga setiap kegiatan perdagangan luar negeri wajib dilengkapi izin dan dokumen angkut yang sah. [in]