DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo menyambut penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan iZoo Shizuoka, Jepang, terkait program peminjaman satwa untuk pengembangbiakan dan konservasi satwa liar.
Kesepakatan bertajuk Animal Breeding Loan Programme and Collaboration for the Protection and Conservation of Wild Animals itu ditandatangani di Kebun Binatang Surabaya pada 29 April 2026.
Perumda KBS diwakili Direktur Keuangan dan SDM Moch. Nahroni serta Direktur Operasional dan Umum Nurika Widyasanti. Sementara itu, iZoo diwakili Direktur iZoo Tsuyoshi Shirawa.
Penandatanganan disaksikan Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman pemerintah Indonesia dan Jepang mengenai perlindungan serta konservasi satwa liar yang ditandatangani Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dan Gubernur Prefektur Shizuoka Yasutomo Suzuki pada 28 Maret 2026 di Jepang.
Atase Kehutanan KBRI Tokyo Ima Yudin Rayaningtyas mengatakan, melalui kerja sama tersebut Indonesia akan meminjamkan sepasang komodo kepada iZoo untuk mendukung program pengembangbiakan dan konservasi eks-situ.
Sebagai bagian dari kerja sama timbal balik, iZoo akan menyediakan sejumlah satwa untuk dikelola KBS, yakni Aldabra Giant Tortoise, Japanese Macaque, jerapah, dan panda merah.
"KBRI Tokyo menilai kerja sama ini sebagai wujud konkret diplomasi hijau Indonesia-Jepang sekaligus tindak lanjut komitmen kedua pihak dalam memperkuat perlindungan dan konservasi satwa liar," kata Ima dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, komodo sebagai satwa endemik Indonesia memiliki nilai ekologis dan simbolik yang penting, sekaligus dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat internasional terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Saat ini, proses perizinan peminjaman komodo dari Indonesia ke Jepang masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sertifikat CITES untuk pengiriman empat ekor Aldabra Giant Tortoise ke Kebun Binatang Surabaya telah diterbitkan otoritas Jepang pada 19 Mei 2026. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, proses pengiriman memasuki tahap pengaturan teknis, termasuk terkait karantina, kesehatan, transportasi, dan kesejahteraan satwa.
KBRI Tokyo menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di Indonesia maupun Jepang guna memastikan implementasi kerja sama berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi upaya konservasi keanekaragaman hayati dan hubungan bilateral kedua negara. [*]