DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Dr. Safuadi, ST, M.Sc, Ph.D, menilai persoalan ekonomi Aceh tidak cukup dibaca hanya dari rendahnya investasi atau lambatnya pertumbuhan industri.
Menurutnya, ada persoalan struktural yang lebih dalam, yakni terbentuknya “lingkaran setan ekonomi biaya tinggi” yang membuat daya saing pelaku usaha lokal terus tertekan.
Dalam pandangannya, industrialisasi Aceh berjalan lambat bukan semata-mata karena pelaku usaha tidak memiliki kemampuan bersaing. Masalah utama justru berada pada sistem pendukung yang belum matang, mulai dari infrastruktur dasar, logistik, akses energi, pembiayaan, hingga ekosistem kawasan industri yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Safuadi menjelaskan, banyak pengusaha di Aceh tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga terpaksa mengambil alih sebagian peran yang seharusnya difasilitasi negara. Mereka harus menyediakan sendiri kebutuhan dasar produksi, seperti akses listrik, air, jalan, dermaga kecil, bahkan fasilitas pendukung logistik.
“Pengusaha seharusnya fokus pada pengolahan, peningkatan mutu produk, hilirisasi komoditas pertanian, perikanan, dan sektor unggulan lainnya. Namun realitas di lapangan, sebagian dari mereka justru sibuk memikirkan infrastruktur dasar,” ujar Safuadi dalam paparan tertulis yang diterima Dialeksis.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat struktur modal pelaku usaha menjadi tidak sehat. Modal yang semestinya diarahkan untuk mesin produksi, teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi, dan operasional usaha, justru habis di awal untuk membiayai kebutuhan infrastruktur dasar.
Safuadi menggambarkan, dalam struktur ideal, sebagian besar modal pelaku usaha seharusnya masuk ke belanja operasional produktif. Namun di Aceh, porsi besar modal justru tersedot untuk pengeluaran awal seperti jalan, listrik, air, dan akses logistik.
Akibatnya, pelaku usaha sudah kehilangan daya saing sebelum produk mereka masuk ke pasar. Biaya produksi menjadi tinggi, harga produk sulit bersaing, dan industri lokal kesulitan tumbuh secara berkelanjutan.
“Ini yang saya sebut sebagai jebakan modal. Beban infrastruktur mandiri menggerus kapasitas produksi. Akhirnya produk lokal kalah saing bukan karena kualitas pengusaha rendah, tetapi karena sistem memaksa mereka menanggung beban ganda,” katanya.
Safuadi juga menyoroti posisi Aceh dibandingkan negara tetangga dan kawasan industri yang lebih maju. Di Thailand, Vietnam, dan Malaysia, pemerintah hadir menyiapkan ekosistem industri yang lebih siap pakai. Investor dan pelaku usaha cukup membawa teknologi, modal kerja, dan kapasitas produksi karena kebutuhan dasar kawasan sudah tersedia.
Sementara di Aceh, kata dia, fasilitas kawasan seperti KEK Arun Lhokseumawe dan KIA Ladong seharusnya menjadi jawaban bagi kebutuhan industrialisasi. Namun keberadaan kawasan tersebut belum cukup apabila tidak diikuti konektivitas logistik, akses pelabuhan ekspor, energi murah, dan dukungan pembiayaan yang efektif.
“Fasilitas kawasan industri menjadi tidak relevan apabila biaya logistik darat tetap tinggi. Kalau pelaku usaha tetap harus mengangkut barang melalui jalur yang panjang dan mahal, maka daya saing akan terus terkikis,” ujar Safuadi.
Ia menilai, salah satu persoalan krusial adalah belum optimalnya konektivitas ekspor dan logistik Aceh. Absennya rute pelabuhan ekspor internasional yang rutin, energi industri yang kompetitif, serta belum terintegrasinya kawasan produksi dengan pasar, membuat biaya usaha di Aceh membengkak.
Persoalan itu kemudian berdampak pada sektor keuangan. Menurut Safuadi, perbankan daerah cenderung memilih instrumen yang lebih aman, seperti surat berharga negara atau obligasi, dibandingkan menyalurkan pembiayaan ke sektor riil yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.
Pilihan tersebut dapat dipahami dari sisi kehati-hatian perbankan. Namun jika dibiarkan terus-menerus, dana pihak ketiga dan tabungan masyarakat Aceh tidak sepenuhnya berputar untuk memperkuat sektor produktif lokal.
“Terjadi fenomena crowding out effect. Likuiditas tersedia, tetapi tidak mengalir optimal ke sektor riil. Akibatnya, pengusaha menghadapi credit crunch, sementara syarat agunan perbankan tetap ketat dan kurang fleksibel bagi pelaku usaha lokal,” jelasnya.
Karena itu, Safuadi menekankan perlunya perubahan paradigma kebijakan ekonomi Aceh. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bertindak sebagai regulator administratif. Pemerintah harus mengambil posisi lebih agresif sebagai fasilitator operasional ekonomi produktif.
Ia menyebut, APBD dan APBA perlu diarahkan untuk membangun infrastruktur dasar yang langsung menurunkan biaya produksi. Misalnya penyediaan listrik industri di pusat pertumbuhan, cold storage publik untuk mendukung hilirisasi perikanan dan pertanian, serta kemudahan logistik melalui penguatan akses jalan dan dermaga di sentra produksi.
Menurut Safuadi, investasi pemerintah pada fasilitas dasar tersebut akan membebaskan modal pengusaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memusatkan sumber dayanya pada teknologi, peningkatan mutu produk, kapasitas SDM, dan ekspansi pasar.
Selain reposisi pemerintah daerah, Safuadi juga mendorong rekayasa keuangan atau financial engineering agar pembiayaan kembali mengalir ke sektor produktif. Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan adalah Jamkrida untuk menjembatani risiko agunan pelaku usaha lokal.
Ia juga menilai skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat digunakan untuk membangun infrastruktur logistik pendukung tanpa seluruh beban harus ditanggung APBD. Dengan adanya kepastian pengembalian dan jaminan pemerintah, swasta dapat lebih tertarik masuk ke proyek infrastruktur produktif.
Di sisi perbankan, Safuadi mendorong model sindikasi pembiayaan antarbank daerah agar pembiayaan proyek produktif tidak hanya ditanggung satu lembaga. Skema ini dinilai dapat mengatasi batas legal lending limit dan memperbesar kapasitas pembiayaan untuk sektor riil.
Ia juga mengusulkan pembentukan kantong pendanaan strategis daerah atau Sovereign Wealth Fund (SWF) lokal. Instrumen ini dapat menjadi wadah pengelolaan dana jangka panjang daerah agar tidak bocor keluar, tetapi tetap berputar dalam ekosistem ekonomi Aceh.
Safuadi menegaskan, transformasi ekonomi Aceh hanya dapat terjadi apabila tiga aktor utama bergerak dalam satu arah. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator, perbankan menjadi katalisator pembiayaan, dan pelaku usaha menjadi eksekutor produksi.
Pemerintah perlu menggeser orientasi dari sekadar mengatur menjadi memfasilitasi. Perbankan harus keluar dari zona nyaman instrumen rendah risiko dan mulai menggunakan instrumen penjaminan, sindikasi, serta pembiayaan berbasis proyek. Sementara pelaku usaha perlu fokus pada inovasi, teknologi, SDM, dan kualitas produk tanpa terlalu dibebani aset mati.
“Keberanian menggeser beban infrastruktur, ditambah reformasi penyaluran kredit, adalah kunci melepaskan ekonomi Aceh dari bayang-bayang daerah tetangga,” ujar Safuadi.
Menurutnya, apabila simpul-simpul hambatan ini dapat dibuka, Aceh berpeluang membangun lingkaran baru yang lebih sehat, yakni lingkaran pertumbuhan. Ketika negara hadir memfasilitasi infrastruktur dasar dan risiko pembiayaan dijamin secara cerdas, maka biaya logistik dan belanja awal pelaku usaha akan turun.
Dengan begitu, daya saing industri lokal meningkat, produk Aceh lebih kompetitif, sektor riil tumbuh, dan perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit produktif.
“Ekonomi Aceh harus keluar dari lingkaran setan biaya tinggi. Jalan keluarnya bukan hanya meminta pengusaha lebih kuat, tetapi membangun ekosistem agar mereka benar-benar bisa bersaing,” pungkasnya. [arn]