Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Dialog / Wagub Aceh: JKA Tidak Dihapus, Tapi….

Wagub Aceh: JKA Tidak Dihapus, Tapi….

Jum`at, 03 April 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, SE (Dek Fad). 


DIALEKSIS.COM | Dialog - Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 disebut sebagai langkah penyesuaian agar program lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, SE (Dek Fad) menjelaskan hal itu dalam wawancara eksklusif dengan Dialeksis di kantornya, Kamis (15.00 WIB). Berikut petikannya: 

Isu yang berkembang menyebut JKA dihapus. Apa sebenarnya yang terjadi?

JKA tidak pernah dihapus di Aceh. Ini penting saya tegaskan. Pemerintah justru ingin memastikan program ini tetap berlanjut dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Jadi ini bukan penghapusan, melainkan penyesuaian berbasis data.

Mengapa perlu dilakukan penyesuaian?

Selama ini ada perbedaan data antara pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Karena itu, kami melakukan penyelarasan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran dan pelayanan ke depan lebih baik. 

Bagaimana penentuan masyarakat penerima JKA setelah penyesuaian?

Kami menggunakan sistem desil. Desil 1 sampai 5 adalah masyarakat miskin dan sangat miskin. Desil 6 dan 7 kelompok menengah. Sedangkan desil 8 sampai 10 adalah masyarakat mampu.

Kelompok mampu ini diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, karena secara ekonomi mereka sudah bisa membayar sendiri.

Berapa jumlah masyarakat yang masuk kategori mampu tersebut?

Dari data, ada sekitar 953.395 jiwa dalam desil 8 sampai 10. Namun tidak semuanya terdampak langsung. Sebanyak 106.066 adalah ASN yang sudah dijamin melalui skema pekerja, dan 23.415 adalah non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas. Sehingga sekitar 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran. 

Mengapa kebijakan ini dilakukan sekarang? Apakah ada faktor anggaran?

Ada. Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 mengalami penurunan dari 2 persen menjadi 1 persen. Ini berpengaruh pada kapasitas fiskal daerah. Karena itu, program seperti JKA harus dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, agar tetap bisa berjalan dalam jangka panjang.

Apakah kelompok rentan tetap dilindungi?

Tentu. Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Pemerintah tetap menjamin kelompok rentan seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tanpa melihat desil mereka. 

Ada kritik bahwa kebijakan ini merugikan masyarakat. Apa tanggapan Anda?

Tujuan pemerintah jelas untuk kebaikan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini dipolitisasi. Selama ini, justru ada ketidaktepatan sasaran. Bahkan kelompok mampu yang tidak pernah menggunakan layanan di Aceh tetap terdaftar. Dengan penyesuaian ini, bantuan akan fokus kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagaimana dengan kualitas pelayanan ke depan?

Ini juga bagian dari perbaikan. Kami ingin pelayanan JKA lebih optimal. Ke depan, rumah sakit-rumah sakit terbaik di Aceh harus terlibat dan bekerja sama dengan BPJS. Jadi masyarakat tidak hanya terpusat berobat di satu rumah sakit saja, tetapi punya pilihan layanan yang lebih baik.

Bagaimana kondisi cakupan jaminan kesehatan di Aceh saat ini?

Dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dengan berbagai skema, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA. Ini menunjukkan cakupan sudah sangat luas atau Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga. Jika ada masyarakat merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, apa yang harus dilakukan?

Silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Status desil itu dinamis, bisa berubah sesuai kondisi riil. Pemerintah memastikan proses ini terbuka dan adil.

Bagaimana dengan warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tapi membutuhkan layanan kesehatan?

Tetap bisa mendapatkan pelayanan. Mereka dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban memperbarui data dalam periode tertentu.

Apa harapan pemerintah kepada masyarakat Aceh?

Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini adalah upaya perbaikan. Masyarakat yang mampu diharapkan beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sehingga program ini tetap kuat dan bisa membantu masyarakat miskin secara maksimal.

Apa komitmen pemerintah ke depan terkait JKA?

Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga keberlangsungan JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan. Prinsipnya jelas yakni keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal. Dengan begitu, pelayanan akan lebih optimal dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Kami berkomitmen masyarakat kecil harus mendapatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI