Rabu, 17 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Terduga Pencuri Dipotong Tangan, Koalisi NGO HAM Aceh Harap Semua Pihak Tak Main Hakim Sendiri

Terduga Pencuri Dipotong Tangan, Koalisi NGO HAM Aceh Harap Semua Pihak Tak Main Hakim Sendiri

Selasa, 16 Juni 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus terputusnya tangan seorang pria berinisial BT (52) yang diduga melakukan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, menuai perhatian berbagai kalangan. 

Koalisi NGO HAM Aceh mengingatkan bahwa setiap peristiwa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disikapi dengan tindakan main hakim sendiri.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil, menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dikedepankan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana, termasuk kasus pencurian.

Menurutnya, jika seseorang diduga melakukan pencurian, maka langkah yang tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang berujung pada luka berat ataupun hilangnya nyawa.

"Yang seharusnya dikedepankan adalah penegakan hukum. Kalau memang dia mencuri, berarti dia harus diserahkan ke polisi. Bukan dipukul, dibunuh, sampai dipotong tangan. Itu tidak dibenarkan," kata Khairil saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut oleh media dialeksis.com, Selasa, 16 Juni 2026.

Khairil menjelaskan bahwa tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum justru dapat melahirkan persoalan hukum baru. Dalam perspektif hak asasi manusia maupun hukum pidana, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Ia menilai, tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan anggota tubuh tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi masuk ke dalam ranah pidana.

"Memotong tangan orang tanpa dasar hukum yang sah tentu tidak dibenarkan. Itu bisa menjadi tindak pidana. Jadi ada dua peristiwa hukum yang harus dilihat. Dugaan pencurian merupakan satu persoalan hukum, sementara tindakan yang menyebabkan orang kehilangan tangan juga merupakan persoalan hukum yang harus diproses sesuai aturan," ujarnya.

Koalisi NGO HAM Aceh, lanjutnya, berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum ketika menghadapi seseorang yang diduga melakukan kejahatan.

"Kita meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Kalau ada peristiwa hukum, selesaikan melalui jalur hukum yang sehat. Jika memang terjadi pencurian, serahkan kepada polisi dan biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Khairil.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia harus menjadi prinsip yang dijaga oleh semua pihak, karena tindakan balas dendam atau penghakiman di tempat tidak hanya berisiko menimbulkan korban baru, tetapi juga dapat menyeret pihak lain ke dalam persoalan pidana.

"Kita berharap masyarakat jangan main hakim sendiri dalam peristiwa hukum apa pun. Negara sudah memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati dan dijalankan bersama," pungkasnya.

Diketahui, pada Sabtu (13/6/2026) dini hari di Gampong Kajhu. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, BT diduga memasuki pekarangan rumah milik Jafaruddin (55) sekitar pukul 03.35 WIB.

Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan, menjelaskan bahwa pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dan kemudian memeriksa kondisi di luar rumah. Saat itu, ia melihat dua orang yang tidak dikenal berada di halaman rumahnya.

Menurut polisi, satu orang diduga sedang mengangkat tabung gas elpiji, sementara seorang lainnya diduga berupaya mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Ketika keberadaan mereka diketahui, kedua terduga pelaku disebut melarikan diri. Pemilik rumah kemudian berteriak meminta bantuan warga dengan meneriakkan kata "maling", sehingga memicu pengejaran oleh masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, polisi menyebut BT membawa sebilah pisau dan sempat melakukan perlawanan saat warga berusaha menangkapnya. Warga juga disebut telah beberapa kali meminta BT menjatuhkan pisau tersebut, namun tidak diindahkan.

Dalam situasi itu, Jafaruddin dikabarkan mengambil sebilah parang yang tersangkut di pepohonan dan menggunakannya untuk menangkis serangan yang diarahkan kepadanya.

Polisi menyatakan bahwa saat melakukan tangkisan, parang tersebut mengenai tangan BT hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus.

"Saudara Jafaruddin diserang oleh terduga pelaku dan mencoba menangkis dengan sebilah parang yang diambilnya dari pepohonan. Saat menangkis serangan, secara refleks tangkisannya mengenai tangan terduga pelaku sehingga mengalami luka. Dalam kondisi gelap malam hari, ia baru mengetahui pergelangan tangan terduga pelaku terputus saat korban merintih kesakitan," kata Iptu Riyan.

Usai kejadian, warga menghubungi Polsek Baitussalam. Petugas kemudian mengevakuasi BT menggunakan mobil patroli ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI