DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, patut diapresiasi namun dinilai perlu diikuti dengan langkah konkret dalam memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Karena di faskes perlu legalitas bukan sekedar pengumuman pencabutan.
Akademisi FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah, B.Sc., M.P.A., mengatakan pencabutan pergub tersebut tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata. Menurutnya, pemerintah Aceh bersama DPRA harus segera mencari solusi fiskal yang realistis untuk menutup kebutuhan pembiayaan JKA.
“Setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dicabut, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan kebutuhan dana untuk layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi secara menyeluruh,” kata Muazzinah kepada Dialeksis, Selasa (19/5/2026).
Muazzinah menilai, dalam situasi keterbatasan anggaran, anggota DPRA perlu menunjukkan peran nyata melalui pengalokasian pokok-pokok pikiran atau dana aspirasi mereka untuk membantu menutupi kekurangan dana JKA.
Menurutnya, JKA merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dibebankan kepada eksekutif, tetapi juga membutuhkan dukungan politik anggaran dari legislatif.
“Sudah seharusnya anggota DPRA ikut mengambil peran melalui dana pokir atau aspirasi mereka. Jika ada kekurangan dana JKA, maka ruang-ruang anggaran yang memungkinkan harus diarahkan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan mencabut pergub tersebut telah menjawab aspirasi publik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat. Namun setelah keputusan itu diambil, energi publik dan gerakan kolektif tidak boleh hanya berhenti pada penolakan terhadap kebijakan lama.
Muazzinah mengatakan, perhatian publik kini perlu diarahkan kepada bagaimana DPRA dan Pemerintah Aceh bersama-sama menyelesaikan persoalan pembiayaan JKA secara bertanggung jawab.
“Jangan sampai penilaian publik dan gerakan kolektif yang sebelumnya menentang pergub hanya berhenti pada eksekutif. Setelah pergub dicabut, publik juga perlu mendorong DPRA agar mengambil tanggung jawab politik anggaran,” katanya.
Menurut Muazzinah, penyelesaian kekurangan dana JKA harus dilakukan melalui pengalokasian anggaran yang tepat dan tidak mengganggu pos-pos strategis lain, seperti gaji aparatur maupun anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi untuk penanganan bencana.
“Tidak mungkin kekurangan dana JKA diambil dari pos gaji atau pos rehab rekon yang diperuntukkan bagi kebutuhan bencana. Maka salah satu opsi yang paling rasional adalah mendorong pemanfaatan dana pokir yang selama ini menjadi ruang aspirasi anggota dewan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan JKA. Pemerintah Aceh perlu membuka data kebutuhan anggaran secara transparan, sementara DPRA perlu menunjukkan komitmen melalui dukungan nyata dalam pembahasan anggaran.
“Ini saatnya membuktikan bahwa kesehatan rakyat bukan hanya menjadi isu politik, tetapi benar-benar menjadi prioritas kebijakan. Kalau semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka kekurangan dana JKA bisa dicarikan jalan keluar tanpa mengorbankan sektor penting lainnya,” ucap Muazzinah.
Lebih lanjut, ia menyebut JKA memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap layanan kesehatan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut JKA harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan fiskal, dan keberpihakan kepada masyarakat.
“JKA bukan sekadar program anggaran, tetapi instrumen perlindungan sosial. Ketika masyarakat sakit, negara harus hadir. Di Aceh, kehadiran itu salah satunya diwujudkan melalui jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat,” katanya.
Muazzinah berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum memperbaiki tata kelola JKA, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun pengawasan pelaksanaan program.
“Ke depan, JKA harus dikelola lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Dengan begitu, polemik yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya Ketua Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Aceh.