Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Menag: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Regulasi, Perlu Perubahan Budaya

Menag: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Regulasi, Perlu Perubahan Budaya

Selasa, 19 Mei 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Menurut dia, diperlukan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Temu Nasional Pondok Pesantren bertajuk “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Nasaruddin.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan seksual.

Ia menilai, salah satu akar persoalan terletak pada relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membuat pihak yang lemah atau rentan lebih mudah menjadi korban kekerasan.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus diubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah,” katanya.

Nasaruddin menegaskan, pesantren harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan pemahaman keagamaan yang menghormati nilai kemanusiaan.

Karena itu, ia meminta tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Upaya pencegahan, lanjut dia, perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, hingga penguatan tata kelola lembaga.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga terus mendorong penguatan tata kelola pesantren, termasuk memperjelas standar kelembagaan dan sistem pendataan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui pesantren yang resmi dan terdaftar.

Nasaruddin juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren, padahal lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual oleh sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta perwakilan pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI