Rabu, 04 November 2026
Beranda / Tajuk / Saat Alat Sadap Negara Berbalik Mengancam Warga

Saat Alat Sadap Negara Berbalik Mengancam Warga

Rabu, 04 November 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi penyadapan pimpinan negara. Foto; Desain AI/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Presiden Prabowo Subianto saja disadap, bagaimana keamanan komunikasi istana? Jika nomor telepon kepala negara bisa masuk ke sistem penyadapan kepolisian tanpa verifikasi, lantas apa jaminan bagi warga yang tak pernah tahu percakapannya dipantau?

Ketika Bareskrim mengumumkan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka, pada 3 November 2026, publik benar- benar terhenyak. Sebegini parahkan pengamanan komunikasi di negeri ini? 

Ketiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan bila sebuah intitusi dipegang oleh mereka yang punya kepentingan pribadi dan kelompok semuanya bisa dimainkan. Seharusnya loyalitas polisi semestinya tertuju kepada konstitusi dan hukum.

Pengumuman yang disampaikan Bareskrimnya Polri membuka fakta, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa verifikasi dan penyadapan diperintahkan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. 

Sasaran mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Tentunya peran masing-masing tersangka, motif, dan kemungkinan penggunaan hasil sadapan perlu dibuktikan. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi ketiganya. 

Dugaan operasi itu sudah berlangsung lama sejak Januari 2025, ketika Listyo masih menjabat Kapolri. Jika nanti pengadilan membuktikan seorang Kapolri aktif memerintahkan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, peristiwa itu akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepolisian. 

Loyalitas polisi semestinya tertuju kepada konstitusi dan hukum. Ketika akses sadap tunduk pada kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak yang punya pengaruh, integritas pimpinan dan profesionalisme bawahannya ikut dipertaruhkan. 

Tanggung jawab moral dalam rantai komando juga konkret. Petugas harus bisa meminta dasar tertulis, menolak perintah melawan hukum, dan melapor tanpa takut kariernya dihukum. 

Rekaman percakapan bisa menjadi alat tekan. Bila hasil sadapan berpindah tangan, pihak yang menguasainya dapat memilih apa yang dibocorkan, kapan, dan untuk menekan siapa. 

Pemerintah berisiko tersandera jika kelanjutan perkara atau nasib pejabat dipertukarkan dengan janji menjaga ketenangan politik dan keamanan. 

Risiko itu perlu dicegah dengan memastikan penyidik mengikuti bukti dan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, dengan tetap melindungi identitas korban serta materi penyidikan.

Pengusutan terhadap mantan pimpinan bisa memunculkan dugaan adanya perpecahan di tubuh Polri. Dugaan itu memerlukan bukti. Langkah kepolisian membawa perkara ini ke penyidikan juga membuka peluang reformasi. 

Ukurannya ialah keberanian memeriksa seluruh rantai komando. Termasuk pihak yang mungkin memerintahkan, menjalankan, menerima hasil, atau berupaya menghapus jejak. Dugaan penghapusan log pada Oktober 2026 membuat pengamanan bukti digital mendesak. 

Penyidik perlu menjaga salinan forensik dan mendokumentasikan setiap perpindahan barang bukti. Pengawas dari luar Polri perlu diberi akses sesuai mandatnya agar temuan dapat diuji. 

Penyidik juga perlu membedakan nomor yang sekadar dimasukkan ke sistem, komunikasi yang benar-benar disadap, dan rekaman yang diduga sudah disalin atau diedarkan.

Perbedaan ini menentukan sejauh mana pelanggaran terjadi, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan siapa yang perlu diberi perlindungan. 

Bila ada salinan di luar sistem Polri, penelusuran harus menjangkau penerimanya. Pengamanan percakapan Presiden berjalan seiring dengan penilaian risiko terhadap warga yang turut disebut sebagai sasaran.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, menempatkan penyadapan sebagai tindakan yang menyentuh hak atas privasi dan menegaskan pentingnya pengaturan melalui undang-undang. 

Bagi wartawan, penyadapan bisa membuka identitas narasumber. Bagi aktivis, percakapan yang bocor bisa membuka jalan bagi intimidasi. Bagi setiap warga, ancaman diawasi sewenang-wenang cukup untuk membuat orang mengurungkan niat melapor, mengkritik, atau meminta bantuan. 

Rasa aman runtuh ketika orang justru takut kepada institusi yang seharusnya melindungi mereka. 

Pemerintah telah menyatakan akan mengevaluasi penggunaan alat sadap dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara. Mulailah dengan menginventarisasi perangkat yang dibiayai negara, siapa yang memegang akses, dan ke mana hasil sadapan dikirim. 

Pisahkan petugas yang mengajukan, menyetujui, dan menjalankan operasi. Wajibkan setiap aktivasi terhubung dengan dasar hukum, sasaran, dan batas waktu yang tercatat. Simpan log di tempat terpisah yang tak bisa diubah oleh operator. Publikasikan ringkasan audit dan langkah koreksinya tanpa membuka teknik operasi atau data pribadi. 

Komisi III DPR dapat meminta hasil audit dan mengawasi pelaksanaan koreksinya. Ukuran yang bisa diperiksa publik antara lain jumlah penggunaan alat sadap yang diaudit, jumlah pelanggaran prosedur yang ditemukan, dan tindak lanjutnya. 

Dalam pengadaan berikutnya, perangkat harus memenuhi syarat yang sama. Setiap akses mesti dapat ditelusuri sampai ke pengguna yang bertanggung jawab. Audit perlu menguji apakah akun pimpinan atau administrator bisa mengubah sasaran, menyalin rekaman, atau menghapus catatan secara sepihak.

Pemerintah dan DPR perlu menetapkan standar pengawasan lintas lembaga. Izin hakim sebelum penyadapan patut menjadi standar. Pengecualian darurat harus dirumuskan sempit, disertai batas waktu dan kewajiban segera meminta pengesahan hakim.

Aturan juga perlu membatasi penyimpanan dan penyebaran hasil sadapan. Warga yang menjadi korban penyadapan ilegal harus bisa mendapat pemberitahuan secara aman ketika penyidikan memungkinkan, mengajukan pengaduan, dan menuntut pemulihan. Petugas yang melaporkan penyimpangan harus mendapat perlindungan dari pembalasan.

Pemberitahuan kepada korban perlu disertai informasi yang cukup untuk mengajukan keberatan tanpa menyebarkan kembali percakapan pribadi mereka. Negara juga perlu memastikan salinan yang tak sah dihentikan penggunaannya dan dimusnahkan setelah kebutuhan pembuktian berakhir.

Dengan begitu, perkara pidana dapat berjalan sembari membatasi kerugian yang masih mungkin timbul dari beredarnya rekaman.

Perkara ini akan menguji apakah Polri sanggup mempertanggungjawabkan kewenangan paling tertutup yang dimilikinya. Kepercayaan publik mulai pulih ketika seorang warga bisa mengadu bahwa percakapannya disadap, memperoleh pemeriksaan yang independen, dan mendapatkan pemulihan jika haknya dilanggar. 

Jaminan itu harus berlaku sama bagi Presiden maupun warga biasa. Karena loyalitas polisi seharusnya tertuju kepada konstitusi dan hukum. Kita semuanya sama di mata hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI