DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait penetapan mantan Kapolri berinisial LSP beserta jajaran perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara.
Mahfud menilai perkara ini sebagai peristiwa luar biasa sekaligus kejahatan paling serius di tubuh Korps Bhayangkara. Pasalnya, instrumen kepolisian diduga dipakai untuk memata-matai kepala negara sendiri.
"Ini merupakan kejahatan yang paling besar sepanjang sejarah Polri, karena yang disadap adalah kepala negara. Kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, itu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," kata Mahfud dalam siaran podcast di kanal YouTube pribadinya, dikutip Dialeksis.com, Selasa (3/11/2026).
Menurut Mahfud, kabar penindakan tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak Minggu malam sebelum resmi dirilis oleh Bareskrim Polri. Informasi yang ia himpun menyebutkan, sedikitnya enam perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Komisaris Besar (Kombes) sempat diamankan di kediaman seorang mantan petinggi kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, para perwira tersebut mengaku menjalankan misi penyadapan terhadap Presiden Prabowo hingga Sekretaris Kabinet atas perintah langsung pimpinan tertinggi kepolisian saat itu. Mantan Kapolri LSP kemudian dijemput jajaran Bareskrim dan Wakapolri sekitar pukul 03.00 WIB dini hari guna dimintai keterangan, hingga akhirnya resmi berstatus tersangka bersama dua jenderal lainnya, AHS dan E.
Untuk tahap permulaan, para pelaku dijerat sangkaan pasal perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan melalui penyadapan, Pasal 332 KUHP, serta regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendati demikian, Mahfud menyoroti potensi pasal makar di balik operasi intelijen ilegal ini. Berdasarkan bocoran yang beredar, sasaran operasi intelijen itu tidak hanya menargetkan presiden, melainkan turut menyasar pimpinan partai politik, anggota DPR, tokoh pers, hingga penggiat masyarakat sipil.
"Kenapa orang bicara soal makar? Karena dari bocoran sumber, produk final hasil penyadapan ini diduga sampai ke Solo. Sehingga apa pun langkah dan manuver yang akan dilakukan target sudah terbaca untuk dianalisis cara mengganggunya," ungkap pakar hukum tata negara tersebut.
Ia menambahkan, apabila motif penyadapan mengarah pada upaya menggoyang legitimasi kepemimpinan nasional secara melawan hukum, ancaman pidana makar dengan hukuman maksimal pidana mati dapat diterapkan oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi keberanian kepemimpinan Polri saat ini di bawah Kapolri Suyudi yang dinilai konsisten menjalankan mandat Presiden Prabowo untuk membenahi internal kepolisian. Terlebih, mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira telah bergulir dalam sebulan terakhir demi membersihkan institusi dari faksi-faksi kepentingan politik maupun jaringan pelindung kejahatan.
"Kekuasaan itu berputar. Jangan pernah menyalahgunakan wewenang ketika sedang memimpin, karena hukum dan keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri," tegas Mahfud.