Senin, 15 Juni 2026
Beranda / Tajuk / Ketika Perdamaian Berhenti di Parkiran

Ketika Perdamaian Berhenti di Parkiran

Minggu, 14 Juni 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi mobil dinas di parkiran kantor BRA. Foto ist


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ada kebijakan yang secara administrasi mungkin dapat dibela, tetapi secara moral sulit diterima. Pengadaan mobil operasional Badan Reintegrasi Aceh atau BRA dengan pagu hampir Rp18 miliar termasuk dalam kategori itu.

Masalahnya bukan semata pada kendaraan. Bukan pula sekadar pada angka Rp17,94 miliar yang muncul dalam Rencana Umum Pengadaan Sekretariat BRA Tahun Anggaran 2026. Persoalan paling mendasar adalah hilangnya kepekaan terhadap mandat sejarah lembaga yang lahir dari rahim konflik, darah korban, dan janji perdamaian Aceh.

Dalam data yang diberitakan Dialeksis, terdapat dua paket pengadaan mobil operasional BRA: Rp17,25 miliar untuk 25 unit kendaraan operasional penghubung BRA kabupaten/kota dan Rp690 juta untuk mobil operasional Sekretariat BRA.

Total pagunya mencapai Rp17,94 miliar. Pada saat yang sama, BRA juga disorot karena menangani paket pembangunan pasar di Aceh Utara senilai lebih dari Rp4,4 miliar, yang oleh kelompok sipil dipertanyakan relevansinya dengan tugas reintegrasi.

Di atas kertas, pemerintah bisa saja beralasan bahwa kendaraan operasional dibutuhkan untuk menunjang kerja lapangan. Namun, anggaran publik tidak cukup dinilai dari boleh atau tidak boleh. Ia harus diuji dengan pertanyaan yang lebih penting: apakah belanja itu mendesak, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan kelompok yang paling berhak menerima manfaat?

Dalam konteks BRA, jawabannya tampak jauh dari meyakinkan.

MoU Helsinki 15 Agustus 2005 menempatkan reintegrasi sebagai bagian penting perdamaian Aceh. Di dalamnya disebutkan bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh berkewajiban membantu reintegrasi orang-orang yang terlibat dalam GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terkena dampak konflik.

Dokumen itu juga menyinggung kemudahan ekonomi, dana reintegrasi, rehabilitasi harta benda, tanah pertanian, pekerjaan, dan jaminan sosial yang layak bagi mereka yang tidak mampu bekerja.

Karena itu, BRA bukan dinas biasa. Ia bukan sekadar kantor birokrasi yang mengurus kegiatan rutin. BRA adalah instrumen moral perdamaian. Setiap rupiah yang dikelola lembaga ini seharusnya membawa denyut pemulihan korban konflik, bukan sekadar mempertebal kenyamanan aparatur.

Dalam teori reintegrasi pascakonflik, keberhasilan tidak diukur dari lengkapnya fasilitas birokrasi, melainkan dari kemampuan mantan kombatan dan korban konflik memperoleh status sipil, pekerjaan berkelanjutan, pendapatan, serta penerimaan sosial di komunitasnya. UNDP menegaskan reintegrasi adalah proses sosial dan ekonomi jangka panjang yang berlangsung terutama di tingkat komunitas lokal. DDR juga harus ditempatkan dalam kerangka pemulihan dan pembangunan yang lebih luas, bukan berdiri sebagai proyek administratif yang kehilangan arah.

Di sinilah kritik publik menemukan pijakannya. Ketika anak syuhada, Inong Balee, mantan kombatan kecil, keluarga korban, dan masyarakat terdampak konflik masih banyak berjuang dengan kebutuhan dasar, pengadaan kendaraan bernilai ratusan juta per unit terlihat sebagai ironi. Apalagi angka kemiskinan Aceh masih berat. BPS mencatat persentase penduduk miskin Aceh pada September 2025 sebesar 12,22 persen, hanya turun tipis dari 12,33 persen pada Maret 2025.

Di tengah kondisi seperti itu, belanja mobil BRA menjadi simbol yang salah. Ia mengirim pesan bahwa birokrasi lebih cepat bergerak untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya sendiri dibanding memastikan korban konflik menerima manfaat konkret perdamaian.

Dalam teori keadilan John Rawls, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan bila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Bila prinsip ini dipakai membaca anggaran BRA, maka ukuran utamanya jelas, apakah belanja hampir Rp18 miliar itu memperbaiki hidup korban konflik paling rentan? Bila tidak, kebijakan itu gagal secara etis, sekalipun mungkin lolos secara prosedural.

Lebih jauh, Johan Galtung membedakan damai negatif dan damai positif. Damai negatif adalah ketiadaan kekerasan langsung. Damai positif adalah hilangnya kekerasan struktural, yaitu keadaan ketika ketidakadilan sosial tidak lagi menghalangi manusia mencapai potensi hidupnya. Aceh tidak boleh puas hanya karena senjata sudah lama diam. Perdamaian sejati harus hadir dalam pendidikan anak syuhada, modal usaha Inong Balee, akses ekonomi eks kombatan miskin, dan rehabilitasi keluarga korban.

Di titik inilah pengadaan mobil operasional BRA yang telah direalisasikan itu menjadi lebih dari sekadar belanja kendaraan dinas. Ia berubah menjadi soal kepantasan, prioritas anggaran, dan kepekaan pemerintah terhadap luka panjang korban konflik Aceh. Praktek itu tak bisa dipandang sebagai urusan kecil.

Ia menyentuh inti keadilan transisi. Prinsip internasional mengenai hak korban atas pemulihan dan reparasi menempatkan korban sebagai pusat kebijakan pascakonflik, bukan sebagai catatan kaki dari belanja birokrasi.

Pemerintah Aceh dan BRA perlu segera membuka seluruh dokumen kebijakan ini kepada publik: dasar kebutuhan, analisis urgensi, daftar penerima atau pengguna kendaraan, mekanisme distribusi, status aset, serta alasan mengapa belanja tersebut dianggap lebih prioritas dibanding program ekonomi korban konflik. Bila benar ada kendaraan yang telah didistribusikan ke struktur tertentu di luar mekanisme resmi BRA, itu harus dijelaskan secara terang. Jangan biarkan isu ini menjadi kabut baru di atas luka lama Aceh.

Gubernur Aceh semestinya sejak awal memerintahkan peninjauan menyeluruh terhadap belanja Badan Reintegrasi Aceh. Bila pengadaan mobil operasional itu telanjur berjalan, audit penggunaannya harus dibuka secara terang. Jangan sampai aset publik tersebut kelak hilang, berpindah tangan, atau menjadi barang tak bertuan.

Di titik ini, kejelian aparat penegak hukum dituntut. Bila ditemukan penyimpangan mandat dan kekeliruan prioritas, pemerintah wajib mengoreksinya secara terbuka serta menyerahkan proses hukum kepada institusi yang berwenang. Perdamaian Aceh terlalu mahal untuk dipertaruhkan hanya karena pemerintah enggan mengakui bahwa ada prioritas yang keliru.

BRA harus kembali ke jalan asalnya esensinya yakni memulihkan martabat korban konflik. Terpenting lainnya mengangkat derajat kehidupan korban konflik. Bukan memperluas zona nyaman birokrasi pemenuhan fasilitas berupa mobil dinas. Bukan menjadi tempat proyek yang kabur dari mandat. Bukan pula menjadi lembaga yang hanya mengingat korban saat upacara, tetapi melupakan mereka saat menyusun anggaran.

Hampir dua dekade setelah Helsinki, Aceh seharusnya sudah belajar bahwa perdamaian tidak cukup dirayakan. Ia harus dirawat dengan keadilan. Dan keadilan, dalam perkara ini, tidak boleh berhenti di parkiran mobil dinas.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI