DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial berbasis digital.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).