DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati independensi KPK dalam menangani kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Termasuk jika KPK perlu memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dia menegaskan penegakan hukum terhadap kasus korupsi berlaku sama di seluruh instansi penegak hukum.
"Jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril.
Yusril menyebut KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan bukti pendukung dalam mengusut perkara tersebut. Jika hasil penyelidikan menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap Nusron, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan KPK.
Pemerintah, kata Yusril, tidak akan mengintervensi proses hukum, termasuk terkait keputusan pemeriksaan saksi, peningkatan status perkara ke penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. [*]