DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas di DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri, dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun untuk bintara dan tamtama, 62 tahun bagi perwira, serta hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional atau posisi dengan keahlian khusus.
Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi, Aryos Nivada, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dan rasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Perpanjangan usia pensiun bukan sekadar soal memperlama masa kerja, tetapi soal menjaga kualitas, pengalaman, dan stabilitas institusi Polri. Ini adalah kebijakan yang berbasis kebutuhan organisasi,” ujar Aryos dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
Saat ini, ketentuan usia pensiun Polri masih merujuk pada PP No. 1 Tahun 2003 yang menetapkan batas usia 58 tahun. Namun dalam praktiknya, terdapat ruang perpanjangan terbatas bagi anggota dengan keahlian khusus hingga usia 60 tahun.
Menurut Aryos, perubahan yang diusulkan dalam RUU Polri justru memperjelas dan memperkuat kebijakan tersebut secara lebih sistematis dan terstruktur.
“Polri menghadapi tantangan besar, mulai dari kejahatan siber, terorisme, hingga kejahatan transnasional. Ini membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara pengalaman dan kompetensi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks ini, mempertahankan personel yang telah memiliki jam terbang tinggi merupakan keputusan yang rasional secara kelembagaan.
Dalam perspektif teori rational choice, kebijakan publik idealnya diambil berdasarkan pertimbangan manfaat dan biaya secara rasional. Aryos menilai bahwa perpanjangan usia pensiun Polri memenuhi logika tersebut.
“Negara sudah menginvestasikan sumber daya besar untuk mendidik dan melatih anggota Polri. Kalau mereka dipensiunkan terlalu cepat, maka negara kehilangan potensi return dari investasi tersebut,” katanya.
Teori human capital yang dikembangkan oleh Gary Becker juga memperkuat argumen ini. Dalam teori tersebut, pendidikan dan pelatihan dipandang sebagai investasi jangka panjang yang akan menghasilkan produktivitas tinggi jika dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan memperpanjang usia pensiun, negara bisa memaksimalkan produktivitas anggota yang sudah terlatih tanpa harus mengulang investasi dari awal,” lanjut Aryos.
Selain aspek efisiensi, Aryos juga menyoroti pentingnya menjaga memori institusional dalam tubuh Polri. Ia menyebut bahwa pengalaman dan pengetahuan tacit yang dimiliki anggota senior tidak bisa dengan mudah digantikan.
“Dalam organisasi seperti Polri, pengalaman lapangan itu sangat penting. Banyak hal yang tidak bisa diajarkan di kelas, tetapi terbentuk dari pengalaman bertahun-tahun,” ujarnya.
Konsep ini sejalan dengan teori organizational memory yang menekankan bahwa organisasi membutuhkan kesinambungan pengetahuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas.
Menurut Aryos, jika terlalu banyak personel senior yang pensiun dalam waktu bersamaan, maka institusi berisiko kehilangan pengetahuan strategis yang sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut, Aryos secara khusus mendukung adanya fleksibilitas dalam perpanjangan usia pensiun bagi perwira yang memiliki prestasi dan kinerja tinggi.
“Tidak semua perwira harus diperpanjang, tetapi bagi mereka yang memiliki rekam jejak luar biasa dan masih sangat dibutuhkan, tentu perlu diberikan ruang,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pendekatan berbasis merit ini penting agar kebijakan tidak bersifat generalisasi, melainkan selektif dan berbasis kebutuhan nyata.
“Ini juga menjadi insentif bagi anggota Polri untuk terus meningkatkan kinerja. Ada reward yang jelas bagi mereka yang berprestasi,” tambahnya.
Meski demikian, Aryos menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun harus diimbangi dengan sistem manajemen SDM yang baik, agar tidak menghambat regenerasi.
“Kuncinya ada pada tata kelola. Jika sistem promosi dan rotasi berjalan transparan dan berbasis kinerja, maka tidak akan terjadi stagnasi,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar Polri menerapkan pendekatan berbasis fungsi dalam penempatan personel senior, sehingga mereka tetap bisa berkontribusi secara optimal tanpa harus berada di posisi yang menuntut fisik tinggi.
“Perwira senior bisa diarahkan ke fungsi strategis, analisis, atau pembinaan, sementara personel muda tetap diberi ruang di lapangan,” katanya.
Aryos juga menilai bahwa usulan kenaikan usia pensiun Polri tidak bertentangan dengan praktik internasional. Di banyak negara, batas usia pensiun aparat penegak hukum berada di kisaran 60 tahun atau lebih, dengan fleksibilitas bagi posisi tertentu.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak berjalan sendiri. Ada tren global yang mengarah pada pemanfaatan optimal sumber daya manusia,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Aryos memandang revisi UU Polri, khususnya terkait usia pensiun, sebagai kebijakan yang progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
“Ini adalah bagian dari reformasi institusional. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama untuk menghadapi tantangan baru,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Polri di DPR RI dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri.
“Selama kebijakan ini didesain dengan prinsip akuntabilitas, meritokrasi, dan kebutuhan organisasi, maka ini akan menjadi langkah maju bagi institusi Polri dan sistem keamanan nasional secara keseluruhan,” pungkas Aryos.
Dengan demikian, usulan perpanjangan usia pensiun Polri tidak hanya relevan secara administratif, tetapi juga memiliki dasar teoritis dan praktis yang kuat. Dalam kerangka rasional, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan sumber daya, menjaga stabilitas, serta memastikan keberlanjutan kualitas institusi kepolisian di Indonesia. [*]