Sabtu, 08 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / TTI Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh, Minta Data Pokir DPRA Dibuka

TTI Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh, Minta Data Pokir DPRA Dibuka

Jum`at, 07 Agustus 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Transparansi Tender Indonesia (TTI) kepada Komisi Informasi Aceh terkait permintaan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA. TTI meminta Komisi Informasi Aceh memutuskan agar data tersebut dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait belum diperolehnya secara lengkap data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (7/8/2026) setelah TTI mengaku telah menempuh seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengajuan permohonan informasi hingga keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan langkah mengajukan sengketa informasi merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara.

Menurut Nasruddin, informasi mengenai Pokir DPRA memiliki kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana usulan Pokir DPRA disusun, siapa pengusulnya, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Nasruddin Bahar kepada media dialeksis.com, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, melalui permohonan sengketa tersebut, TTI meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh menerima dan mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan. Selain itu, TTI juga meminta agar data Pokir DPRA dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Tidak hanya itu, TTI juga memohon agar Komisi Informasi Aceh memerintahkan Bappeda Aceh memberikan seluruh informasi yang dimohon secara lengkap serta melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasruddin menegaskan, upaya hukum yang ditempuh TTI bukan untuk mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata bertujuan memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran daerah.

TTI berharap Komisi Informasi Aceh dapat memproses permohonan sengketa tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi itu juga menilai putusan yang nantinya dikeluarkan dapat menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan data perencanaan pembangunan di Aceh.

Menurut TTI, semakin terbukanya informasi mengenai perencanaan dan penganggaran daerah akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dapat diakses oleh masyarakat. Dengan keterbukaan, pengawasan publik akan semakin kuat sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI