Selasa, 20 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tokoh Muda Gayo Usulkan Tiga Dapil DPR RI di Aceh Demi Pemerataan Pembangunan

Tokoh Muda Gayo Usulkan Tiga Dapil DPR RI di Aceh Demi Pemerataan Pembangunan

Senin, 19 Oktober 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tokoh muda Gayo sekaligus mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertalia. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh muda Gayo sekaligus mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertalia, mengusulkan rekonstruksi daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Aceh menjadi tiga dapil. 

Usulan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk memperluas keterwakilan masyarakat dari berbagai kawasan, terutama wilayah tengah, tenggara, dan selatan Aceh.

Menurut Sertalia, pembagian dapil tidak sekadar menyangkut pengaturan wilayah dan jumlah kursi parlemen. Lebih dari itu, sistem tersebut menentukan sejauh mana kepentingan masyarakat dari berbagai daerah dapat terwakili dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional.

Ia menilai, pembagian dua dapil DPR RI yang berlaku saat ini perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis, karakter sosial budaya, persebaran penduduk, serta prinsip keadilan dalam keterwakilan politik.

“Pembagian dapil bukan sekadar urusan teknis peta dan angka. Ini menentukan siapa yang suaranya didengar di Senayan dan siapa yang menjadi penonton di daerahnya sendiri,” kata Sertalia kepada media dialeksis.com, Senin (19/10/2026).

Sertalia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 185, terdapat tujuh prinsip yang menjadi dasar penyusunan dapil. 

Prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Menurut dia, penerapan prinsip-prinsip tersebut perlu dikaji kembali dalam konteks pembagian dapil DPR RI di Aceh. Dengan 23 kabupaten/kota dan 13 kursi DPR RI yang tersedia, Aceh saat ini terbagi menjadi dua dapil dengan cakupan wilayah yang luas.

Dapil Aceh I memiliki tujuh kursi dan mencakup 15 kabupaten/kota, sedangkan Dapil Aceh II memiliki enam kursi dengan cakupan delapan kabupaten/kota.

Sertalia menilai, luasnya cakupan wilayah dan perbedaan karakteristik masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam membangun keterwakilan yang merata. Aceh memiliki keragaman bahasa, adat, budaya, serta kondisi geografis yang perlu menjadi bagian dari pertimbangan penataan dapil.

Ia menyoroti posisi masyarakat Gayo, Alas, dan Singkil yang memiliki karakteristik sosial budaya berbeda dengan masyarakat pesisir Aceh. Menurut dia, perbedaan tersebut perlu diperhitungkan tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan suara dan ketentuan perundang-undangan.

“Wilayah tengah, tenggara, dan sebagian selatan memiliki persoalan serta kebutuhan pembangunan yang tidak selalu sama dengan kawasan pesisir. Karena itu, keterwakilan mereka perlu menjadi bagian dari pembahasan penataan dapil,” ujarnya.

Sertalia juga menyoroti keterbatasan peluang bagi calon anggota DPR RI dari wilayah pedalaman dan sejumlah daerah dengan jumlah penduduk relatif lebih sedikit untuk memperoleh kursi parlemen melalui persaingan suara dalam dapil yang luas.

Ia menyebut Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya sebagai kawasan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan pembentukan dapil tersendiri.

Menurut dia, kawasan tersebut memiliki kepentingan pembangunan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari sektor pertanian dan perkebunan kopi hingga perlindungan hutan, konektivitas antarwilayah, dan pemerataan pembangunan.

Sebagai alternatif, Sertalia menawarkan pembentukan tiga dapil DPR RI di Aceh dengan asumsi penambahan dua kursi sehingga jumlah kursi DPR RI untuk Aceh menjadi 15.

Dalam usulan tersebut, Dapil Aceh I dirancang mencakup kawasan pesisir barat dengan alokasi lima kursi. Wilayahnya meliputi Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue.

Dapil Aceh II diusulkan mencakup kawasan pesisir timur dan utara dengan alokasi enam kursi, meliputi Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.

Sementara itu, Dapil Aceh III dirancang mencakup kawasan tengah, tenggara, dan selatan dengan alokasi empat kursi. Wilayahnya meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya.

Sertalia menyampaikan, pembagian tersebut merupakan tawaran yang perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan jumlah penduduk, distribusi kursi, serta seluruh prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam undang-undang.

Dalam perhitungannya, ia mencatat perkiraan rasio penduduk per kursi untuk Dapil Aceh I sebanyak 387.360 jiwa, Dapil Aceh II sebanyak 373.683 jiwa, dan Dapil Aceh III sebanyak 343.975 jiwa.

Ia menilai perbedaan rasio tersebut perlu dibahas secara terbuka dalam proses penataan dapil, termasuk untuk memastikan bahwa usulan pembagian wilayah dan alokasi kursi sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.

Menurut Sertalia, pembentukan Dapil Aceh III juga dimaksudkan untuk memperhitungkan kedekatan geografis dan hubungan sosial budaya antardaerah. Namun, usulan tersebut tetap membutuhkan kajian teknis agar tidak mengabaikan prinsip kesetaraan nilai suara maupun proporsionalitas.

“Rekonstruksi menjadi tiga dapil bukan untuk memecah Aceh. Justru ini menjadi upaya memperkuat keterwakilan masyarakat dari berbagai kawasan, sehingga kebutuhan daerah dapat lebih diperhatikan dalam kebijakan nasional,” katanya.

Sertalia berharap wacana penataan dapil DPR RI di Aceh turut menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi pemilu menjelang Pemilu 2029.

Ia meminta anggota DPR RI, khususnya wakil dari Aceh, ikut mengawal pembahasan mengenai alokasi kursi dan penataan dapil agar kepentingan masyarakat di seluruh wilayah tidak terabaikan.

"Ini perlu dibahas secara serius agar keterwakilan wilayah dapat menjadi bagian dari evaluasi sistem pemilu ke depan,” tutup Sertalia. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI