Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Dapil Nasional Diusulkan dalam RUU Pemilu, Ini Skema 58 Kursi yang Disiapkan

Dapil Nasional Diusulkan dalam RUU Pemilu, Ini Skema 58 Kursi yang Disiapkan

Selasa, 13 Oktober 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Runi/mrs/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan membentuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan Fraksi Partai Golkar tersebut membuka peluang bagi partai politik untuk menempatkan calon anggota DPR RI yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.

Doli menjelaskan, konsep dapil nasional dirancang sebagai kombinasi dari sistem pemilu yang berlaku saat ini dengan mekanisme yang memberikan ruang bagi partai politik menentukan kader untuk mewakili mereka di parlemen.

“Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Selasa (13/10/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan, dapil nasional dapat menjadi sarana bagi partai untuk memberikan tempat kepada kader yang dinilai berkontribusi terhadap organisasi.

Dengan mekanisme tersebut, penentuan wakil partai di DPR tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.

Usulan Alokasi 58 Kursi DPR

Doli menyebut, salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan adalah mengalokasikan 10 persen dari total 580 kursi DPR RI untuk dapil nasional.

Jika skema tersebut diterapkan, sebanyak 58 kursi akan dialokasikan melalui dapil nasional. Namun, angka tersebut masih berupa usulan yang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ujar Doli.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan terkait dapil nasional, tetapi dengan pendekatan yang berbeda.

Doli mencontohkan usulan national pool dari Partai Demokrat yang berkaitan dengan mekanisme penghitungan suara. Menurut dia, konsep dapil nasional yang diusulkannya lebih berkaitan dengan desain sistem pemilu.

Soroti Mekanisme Sisa Suara

Selain dapil nasional, pembahasan RUU Pemilu turut mencakup gagasan penghitungan sisa suara partai politik, baik pada tingkat provinsi maupun nasional.

Doli menilai, mekanisme penggabungan sisa suara perlu dikaji secara hati-hati, terutama jika diterapkan bersamaan dengan sistem ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ia menyinggung mekanisme stembus accord, yakni penggabungan sisa suara berdasarkan kesepakatan antarpartai, yang menurutnya perlu dibedakan dari konsep dapil nasional yang diusulkan.

Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari kajian DPR bersama partai-partai politik untuk menentukan desain sistem pemilu, pembagian dapil, alokasi kursi, dan mekanisme penetapan calon terpilih.

Panja RUU Pemilu Telah Dibentuk

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua.

Pembentukan Panja dilakukan dalam rapat internal yang dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI. Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco mengatakan, pembentukan Panja merupakan tindak lanjut dari rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.

Menurut dia, Panja dibentuk untuk memastikan pembahasan RUU Pemilu berjalan lebih terarah dan komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pembentukan Panja tersebut menjadi langkah awal pembahasan berbagai usulan perubahan sistem pemilu, termasuk gagasan dapil nasional yang disampaikan Fraksi Partai Golkar. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI