Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Sengketa Lahan Gedung Guskamla Memanas, Tiga Saksi Bongkar Riwayat Tanah di Sidang PN Sabang

Sengketa Lahan Gedung Guskamla Memanas, Tiga Saksi Bongkar Riwayat Tanah di Sidang PN Sabang

Kamis, 19 Februari 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Suasana sengketa Gedung Guskamla di persidangan. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Sabang - Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Gedung Guskamla yang disebut berdiri di atas tanah milik almarhum Said Nya’pa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu, 18 Februari 2026. Dalam persidangan itu, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi fakta untuk menguatkan dalil kepemilikan tanah.

Perkara perdata tersebut diajukan oleh ahli waris Said Nya’pa terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terkait pembangunan Gedung Guskamla di Kota Sabang.

Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak kandung almarhum Paino bin Paimin. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa ayahnya pernah menjual sebidang tanah kepada Said Nya’pa pada 1975. Kesaksian itu, menurut kuasa hukum penggugat, menjadi bagian penting dalam menelusuri riwayat peralihan hak atas tanah yang disengketakan.

Saksi lainnya yang disebut sebagai saksi batas tanah objek sengketa memaparkan bahwa pada 2020 atau 2021 ia pernah mengajukan keberatan tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang (BPN Kota Sabang). Keberatan itu berkaitan dengan proses pengukuran tanah milik neneknya, Fatimah Rana, yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Dalam persidangan, saksi tersebut juga menyebut bahwa ahli waris Said Nya’pa sebelumnya pernah menyampaikan keberatan atas proses pengukuran tanah yang kini menjadi pokok perkara.

Sementara itu, saksi ketiga mengungkapkan bahwa pada rentang 1983 hingga 1986 ia pernah diajak ke kebun kelapa milik Said Nya’pa untuk memanen hasilnya. Menurutnya, selama masa itu tidak pernah ada pihak lain yang menyatakan keberatan atau klaim atas lahan tersebut.

Kuasa hukum para penggugat Ata Azhari, Hermanto, Rijarullah, Muhammad Iqbal, dan Teuku Nanda Muakhir menyatakan keterangan para saksi memperkuat posisi klien mereka mengenai penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Sengketa ini menjadi perhatian publik di Sabang, mengingat objek perkara berkaitan dengan fasilitas strategis milik TNI AL.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI