Selasa, 04 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Putra Aceh Arman Fauzi Resmi Dilantik Jadi Komisioner KIP RI 2026-2030

Putra Aceh Arman Fauzi Resmi Dilantik Jadi Komisioner KIP RI 2026-2030

Senin, 03 Agustus 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Prosesi pelantikan tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2026-2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (3/8/2026). Salah satu komisioner yang dilantik adalah putra Aceh, Arman Fauzi, yang dipercaya membidangi penyelesaian sengketa informasi publik. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putra Aceh, Arman Fauzi, resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2026-2030. 

Mantan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) itu menjadi salah satu dari tujuh komisioner yang akan mengemban amanah mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia selama empat tahun ke depan.

Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (3/8/2026). Sebelumnya, Arman dinyatakan lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI pada Juni 2026.

Usai pelantikan, Arman mengungkapkan dirinya dipercaya oleh para komisioner untuk membidangi penyelesaian sengketa informasi, salah satu tugas strategis di Komisi Informasi Pusat.

"Alhamdulillah, setelah pleno saya mendapat amanah dari teman-teman di bidang penyelesaian sengketa. Target kami adalah bagaimana penyelesaian sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Pusat dapat diselesaikan secara cepat, berkualitas, dan memenuhi rasa keadilan publik," ujar Arman kepada Dialeksis.com, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, penyelesaian sengketa informasi yang efektif menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Arman Fauzi sendiri memiliki rekam jejak panjang di bidang keterbukaan informasi, media, dan antikorupsi. Lahir di Durian Jangek, Susoh, Aceh Barat Daya, pada 10 April 1980, ia mengawali karier sebagai jurnalis dan Koordinator Liputan Tabloid Modus Aceh pada 2004. 

Ia juga aktif sebagai pegiat antikorupsi di Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sebelum dipercaya memimpin Komisi Informasi Aceh.

Dengan pengalaman tersebut, kehadiran Arman di Komisi Informasi Pusat diharapkan dapat memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional, sekaligus membawa semangat dan pengalaman Aceh dalam membangun pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.

Sebagai komisioner yang berasal dari Aceh, Arman juga berharap Pemerintah Aceh terus mempertahankan komitmen terhadap keterbukaan informasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. 

Ia mengingatkan bahwa Aceh pernah mencatat prestasi sebagai provinsi terbaik secara nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada 2023.

"Artinya komitmen itu kita harapkan tetap terus dijaga dan terus menciptakan inovasi layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat," katanya.

Arman menilai capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai prestasi semata, tetapi harus menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Lebih jauh, ia berharap keterbukaan informasi publik dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana pengembangan diri sekaligus instrumen kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan adanya keterbukaan informasi, partisipasi publik diharapkan semakin bermakna dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara," ujarnya.

Meski demikian, Arman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya adalah pesatnya transformasi digital yang membuat arus informasi semakin cepat sehingga perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memverifikasi kebenaran informasi.

Selain itu, ia menilai paradigma badan publik juga harus terus diperkuat agar semakin memahami bahwa informasi publik merupakan hak warga negara yang wajib dilayani oleh negara.

"Dua tantangan itu menjadi hal yang penting dan krusial untuk kita perbaiki. Harapan kami di KIP Pusat, badan publik memiliki persepsi yang semakin baik dalam melayani masyarakat, dan masyarakat juga memiliki pengetahuan yang baik tentang hak serta kewajibannya dalam mengakses informasi publik," tuturnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI