DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kantor Kejati Aceh pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dengan Kajati Aceh, Yudi Triadi, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua lembaga.
Dari KIP Aceh turut hadir Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Hendra Darmawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah, beserta para pejabat struktural dan fungsional. Sementara dari Kejati Aceh hadir Wakajati Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, beserta jajaran pimpinan Kejati Aceh.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KIP Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kepemiluan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh integritas penyelenggara, tetapi juga oleh kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.
Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta langkah-langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat dihindari sejak tahap perencanaan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, KIP Aceh dan Kejati Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Aceh melalui pelaksanaan kegiatan dan tata kelola kelembagaan yang berkepastian hukum.