DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari sejumlah korban dugaan penipuan oleh agen Travel Umrah Hanania Group. Pelaporan dilayangkan setelah para korban menggeruduk kantor agen travel tersebut di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (28/5/26).
Menurut Kombes Pol. Budi, pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, pelapor mengaku dirugikan oleh terlapor berinisial ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.
Dalam kasus ini, antara korban dengan pemilik travel agen tersebut sudah sempat melakukan mediasi. Kendati demikian, tidak ada titik tengah dari kedua belah pihak.[*]