DIALEKSIS.COM | Jakarta - Budi Gunadi Sadikin tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar akademik. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mencantumkan gelar dalam administrasi resmi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam seluruh dokumen resmi memang tidak disertai gelar akademik.
“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir atau Drs,” ujar Aji, Selasa (12/5/2026).
Ia merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 yang mengatur tata cara penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Dalam aturan tersebut, nama Menteri ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar, yakni “BUDI G. SADIKIN”.
Surat edaran yang ditetapkan pada 21 Desember 2022 oleh Kunta Wibawa Dada Nugraha itu juga mengatur penggunaan nama tersebut dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari peraturan, surat edaran, hingga laporan dan nota dinas di lingkungan Kemenkes.
Meski demikian, polemik tetap bergulir. Sebelumnya, Menkes dilaporkan oleh lima dokter ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sesuai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum OC Kaligis. Ia menyebut kliennya mempersoalkan dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir) oleh Menkes dalam sejumlah forum resmi.
Menurut Kaligis, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan yang sah. Ia bahkan menyebut laporan tersebut merujuk pada pasal dalam KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ini bukan soal ijazah palsu, tetapi gelar palsu,” ujarnya.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sedikitnya 10 bukti, termasuk dokumen yang menunjukkan dugaan penggunaan gelar Ir oleh Menkes dalam buku saku UU Kesehatan 2023 dan notulensi rapat dengar pendapat di DPR.
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang dimiliki, Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki gelar Doktorandus (Drs). Ia menilai penggunaan gelar Ir dalam forum formal perlu dipertanyakan.
Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sementara itu, Kemenkes tetap menegaskan bahwa secara administratif, tidak pernah ada pencantuman gelar dalam dokumen resmi kementerian.