Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pembangunan Gerai KMP Disorot, TTI: Berpotensi Langgar Perpres 12/2021

Pembangunan Gerai KMP Disorot, TTI: Berpotensi Langgar Perpres 12/2021

Kamis, 19 Maret 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Nasruddin, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, termasuk keterlibatan pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pekerjaan konstruksi.

“Fakta di lapangan, pembangunan justru dilakukan oleh institusi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Ia juga mempertanyakan kejelasan mekanisme kontrak yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pengguna anggaran. Hingga kini, menurut dia, belum jelas apakah perusahaan tersebut bekerja sama dengan kontraktor atau menggunakan skema swakelola melalui kelompok masyarakat.

Nasruddin menambahkan, dalam praktiknya, pekerjaan di sejumlah daerah disebut melibatkan aparat TNI, khususnya Babinsa, sebagai pelaksana di lapangan. Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, TTI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran. Ia menyebut terdapat perbedaan antara alokasi anggaran yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar dengan dana yang diterima di tingkat desa yang disebut jauh lebih kecil.

“Hal ini pernah disinggung dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dan pihak terkait,” kata dia.

Selain itu, TTI mempertanyakan ketiadaan konsultan pengawas dalam sejumlah proyek pembangunan. Padahal, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib diawasi oleh tenaga profesional bersertifikat guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

TTI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara, untuk kembali merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasruddin menilai, dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah, proyek ini seharusnya memberikan dampak ekonomi yang luas, termasuk membuka peluang bagi kontraktor lokal dan tenaga kerja di daerah.

Selain aspek hukum dan tata kelola, TTI juga mengingatkan pentingnya perencanaan lokasi pembangunan. Ia menilai, sejumlah proyek diduga dibangun tanpa mempertimbangkan aspek strategis, seperti kedekatan dengan permukiman warga maupun keberadaan fasilitas umum.

“Jangan sampai pembangunan dilakukan di lokasi yang tidak strategis sehingga tidak dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

TTI juga menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk mempertimbangkan uji coba terbatas sebelum penerapan secara masif.

Lebih lanjut, Nasruddin menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum diberdayakan secara optimal. Ia mempertanyakan alasan pemerintah membentuk skema baru melalui koperasi, alih-alih memperkuat lembaga ekonomi desa yang sudah ada.

“Jika dana desa diperkuat untuk BUMDes, potensi ekonomi desa bisa berkembang lebih maksimal,” kata dia.

TTI meminta pemerintah terbuka terhadap kritik publik dan menjadikan berbagai laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI