Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pelaku Dugaan Penipuan Pendirian Pangkalan Gas di Aceh Besar Dikabarkan Ditahan

Pelaku Dugaan Penipuan Pendirian Pangkalan Gas di Aceh Besar Dikabarkan Ditahan

Rabu, 14 Januari 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
ilustrasi pangkalan gas. Foto: dok Dialeksis 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan penipuan pendirian pangkalan gas milik PT Energi Sentosa Aceh (ESA) yang dilaporkan sejumlah warga Aceh Besar kini memasuki babak baru. 

Manajer Operasional PT ESA, Saiful Haris, yang diduga berperan mengutip dana dari para korban, dikabarkan telah ditahan oleh penyidik Polda Aceh.

Para korban sebelumnya dijanjikan akan didaftarkan sebagai pangkalan resmi Pertamina. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga berujung pada laporan dugaan penipuan ke pihak kepolisian.

Mengutip Modus.co, Direktur PT ESA, Musannif, membenarkan informasi penahanan Saiful Haris. Ia mengaku memperoleh kabar tersebut langsung dari penyidik.

“Ya, benar. Saya mendapat informasi dari penyidik beberapa waktu lalu, dan kabarnya sudah P-19,” ujarnya, Selasa lalu.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh terkait perkembangan kasus tersebut. Seorang penyidik di Mapolda Aceh yang enggan disebutkan namanya hanya membenarkan bahwa perkara itu masih dalam proses.

“Benar Bang. Sedang diproses. Mungkin nanti ada keterangan resmi,” ujarnya singkat, Rabu pagi.

Sebelumnya, penghubung para korban, Yulindawati, dalam konferensi pers pada Rabu (13/8/2025), mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai 22 orang. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp120 juta per orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Menurut Yulindawati, dana tersebut dikutip oleh Saiful Haris selaku Manajer Operasional PT ESA selama periode Juli 2023 hingga April 2024. Dana itu diduga digunakan untuk mendukung operasional Direktur PT ESA, Musannif, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar.

“Sejak awal laporan kami tujukan kepada PT ESA. Saiful Haris bekerja atas nama perusahaan. Tugas polisi adalah menyelidiki dan membuktikan. Jika diarahkan hanya kepada Saiful Haris, besar dugaan ada kerja sama antara aparat dan perusahaan untuk menjerat Saiful saja, bukan direkturnya,” ujar Yulindawati.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI