Kamis, 29 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Otto Syamsuddin Ishak: Ukur Pemulihan Papua dari Keselamatan Warga

Otto Syamsuddin Ishak: Ukur Pemulihan Papua dari Keselamatan Warga

Kamis, 29 Oktober 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Otto Syamsuddin Ishak, menilai keselamatan warga dan pemulihan kehidupan masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan pemerintah di Papua. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Otto Nur Abdullah, yang dikenal sebagai Otto Syamsuddin Ishak, menilai keselamatan warga dan pemulihan kehidupan masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan pemerintah di Papua.

Evaluasi itu, menurutnya, perlu menjangkau pengalaman penduduk: apakah mereka bisa tinggal di kampung tanpa ketakutan, mengakses pelayanan dasar, serta memperoleh keadilan ketika mengalami kekerasan.

“Negara perlu melihat Papua dari kehidupan sehari-hari warganya. Ketika anak bisa kembali bersekolah, keluarga dapat berkebun, dan korban berani mencari keadilan, di situlah hasil kebijakan mulai dirasakan masyarakat,” ujar Otto kepada dialeksis, Kamis (29/10/2026).

Sebagai konteks, publikasi DPR RI pada 27 Juli 2026 yang merujuk pemantauan Komnas HAM menyebutkan terdapat 42 peristiwa konflik dan kekerasan di Papua sepanjang Januari-Juni 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 59 orang meninggal, dengan mayoritas korban merupakan warga sipil. Publikasi yang sama menyebut jumlah pengungsi internal telah melampaui 100 ribu orang. 

Otto menyoroti pengungsian sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih luas. Bagi masyarakat yang kehidupannya terikat pada tanah adat, meninggalkan kampung dapat berarti kehilangan sumber pangan, pekerjaan, jaringan pertolongan, dan ruang untuk meneruskan pengetahuan kepada anak-anak.

“Pengungsian bisa memutus banyak hal sekaligus. Ada kebun yang ditinggalkan, pendidikan yang terganggu, dan hubungan sosial yang melemah. Pemulihan harus mengembalikan kemampuan keluarga untuk menjalani hidupnya,” katanya.

Karena itu, penanganan pengungsi perlu mencakup keberlanjutan pendidikan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dokumen kependudukan, serta sumber penghidupan. Kebutuhan tersebut harus dipetakan bersama warga, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ia mengusulkan pemerintah memperjelas lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan pemulihan warga. Pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelayanan, dan aparat keamanan harus dapat diperiksa agar kebutuhan penduduk tidak terabaikan akibat saling menunggu kewenangan.

Kepulangan pengungsi juga perlu didasarkan pada pilihan warga setelah memperoleh informasi yang memadai tentang keadaan kampungnya. Jaminan keamanan, hunian, pelayanan dasar, serta akses terhadap tanah dan penghidupan harus menjadi bagian dari persiapannya.

“Keberhasilan pemulangan harus dilihat dari kemampuan keluarga bertahan hidup dengan aman setelah pulang. Suara pengungsi sendiri perlu menjadi dasar penilaiannya,” ujar Otto Sosiolog jebolan Universitas Indonesia. 

Dalam evaluasi keamanan, ia mengingatkan pentingnya membedakan penduduk sipil dari pihak yang melakukan kekerasan. Identitas etnis, hubungan kekerabatan, atau tempat tinggal seseorang tidak dapat menggantikan pembuktian atas perbuatan individual.

Pemerintah juga perlu memastikan warga dapat menyampaikan pengaduan tanpa takut mengalami ancaman. Pemeriksaan dugaan pelanggaran harus disertai perlindungan saksi dan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya.

“Keluarga korban membutuhkan kepastian bahwa kesaksiannya didengar dan perkaranya ditangani. Kepercayaan akan sulit tumbuh jika laporan terus berhenti tanpa jawaban yang jelas,” katanya.

Prinsip perlindungan warga, menurut Otto, berlaku terhadap kekerasan oleh siapa pun. Serangan kelompok bersenjata terhadap penduduk harus diusut, begitu pula dugaan pelanggaran oleh aparat. Setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan melalui proses yang dapat diawasi.

Otto turut mengusulkan agar dialog memberi ruang bagi pembahasan persoalan yang langsung dialami masyarakat, seperti tanah adat, kehilangan penghidupan, pengungsian, diskriminasi, dan penyelesaian kekerasan.

Keterlibatan tokoh adat dan agama perlu dilengkapi dengan suara perempuan, pemuda, penyintas, serta komunitas yang jarang menjangkau pengambil keputusan. Keragaman pengalaman mereka penting agar kebutuhan masyarakat tidak disederhanakan menjadi satu pandangan.

“Warga perlu mempunyai pengaruh terhadap keputusan yang menentukan masa depan mereka. Kehadiran dalam pertemuan harus diikuti kesempatan untuk mengubah isi kebijakan,” ujarnya.

Pengalaman perdamaian Aceh dapat menjadi bahan pembelajaran, terutama mengenai komitmen politik dan pelaksanaan kesepakatan. Namun, perbedaan sejarah, susunan kelompok, dan keterwakilan masyarakat harus diperhitungkan dalam merancang proses untuk Papua.

Ia mengusulkan hasil evaluasi diumumkan secara berkala melalui ukuran yang mudah dipahami: berkurangnya korban sipil, berhentinya pengungsian baru, berfungsinya sekolah dan layanan kesehatan, serta kemajuan penyelesaian pengaduan kekerasan.

“Kepercayaan tumbuh ketika warga mengalami perlindungan dan keadilan secara nyata. Itulah pekerjaan yang harus terus dibuktikan negara di Papua,” tutup Otto pendiri Imparsial. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI