DIALEKSIS.COM | Tajuk - Esensinya negara “Pemerintah Indonesia” tak boleh merasa berhasil di Papua ketika warga sipil terus kehilangan nyawa. Realitas hilangnya banyak nyawa tak berdosa, maka laporan keberhasilan operasi keamanan harus diuji.
Pertanyaan paling mendasar, apakah penduduk bisa hidup tanpa ketakutan? Bagi keluarga yang berduka dan warga yang meninggalkan kampung, klaim penguasaan wilayah hanya berarti jika keselamatan mereka terjamin.
Jika merujuk catatan Komnas HAM menunjukkan betapa mendesaknya pertanyaan itu. Dalam pengamatan Januari - Juni 2026, lembaga ini mencatat 42 peristiwa kekerasan yang menewaskan 59 orang. Sebagian besar korban meninggal adalah warga sipil.
Angka tersebut menuntut evaluasi mendasar atas kebijakan keamanan. Memang, banyaknya korban tidak dengan sendirinya membuktikan Organisasi Papua Merdeka lebih menguasai teritorial daripada TNI dan Polri.
Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti tentang wilayah, waktu, serta bentuk kendali yang dibandingkan. Namun satu kegagalan sudah terang terlihat di publik, bahwa perlindungan terhadap penduduk belum memadai.
Pemerintah perlu memeriksa kembali cara memaknai penguasaan teritorial. Kemampuan pasukan memasuki sebuah kampung, baru menjawab sebagian persoalan. Kehadiran negara juga mesti memastikan guru dapat mengajar, petani leluasa berkebun, tenaga kesehatan melayani pasien, dan warga berani melaporkan kekerasan. Wilayah yang bisa dijangkau aparat belum tentu menjadi tempat yang aman bagi penduduknya.
Di sinilah kecanggihan persenjataan dan perangkat komunikasi menemukan batasnya. Teknologi dapat memperluas jangkauan operasi dan mempercepat gerak pasukan. Kepercayaan tumbuh melalui pengalaman diperlakukan adil, didengar, dan dilindungi. Pemerintah harus dapat menunjukkan bagaimana keunggulan peralatan itu menghasilkan keselamatan bagi rakyat.
Karena itu, berlanjutnya konflik patut menggugat strategi keamanan. Keunggulan daya tembak tidak otomatis menuntaskan perlawanan gerilya yang berkelindan dengan persoalan politik dan hubungan sosial.
Setiap operasi harus dinilai dari dampaknya terhadap warga dengan diukur dari pertanyaan kuncinya, apakah mengurangi kekerasan, mencegah pengungsian, dan memungkinkan kehidupan kembali berjalan?
Penindakan bersenjata yang mengabaikan pertanyaan tersebut berisiko memperpanjang penderitaan.
Pengetahuan kelompok bersenjata tentang medan, bahasa, dan jaringan sosial setempat dapat memberi mereka keunggulan tertentu. Tetapi asal-usul etnis bukan penjelasan tunggal keberhasilan gerilya ataupun kegagalan aparat.
Orang asli Papua memiliki pengalaman, kepentingan, dan pilihan politik yang beragam. Menyamaratakan mereka sebagai pendukung OPM akan memperbesar kecurigaan dan membahayakan warga.
Sejalan dengan Ilmuwan politik Stathis N. Kalyvas, dalam The Logic of Violence in Civil War, menjelaskan bahwa tindakan penduduk dalam konflik dapat dipengaruhi kebutuhan menyelamatkan diri, persaingan lokal, dan tekanan pihak bersenjata.
Perilaku mereka tidak selalu mencerminkan keyakinan politik. Kerangka ini berguna sebagai peringatan dalam membaca Papua, tanpa menganggap seluruh konteksnya sama dengan kasus yang diteliti Kalyvas.
Pelajarannya jelas, yakni diamnya warga tidak bisa serta-merta dibaca sebagai persetujuan. Kepatuhan yang lahir dari ketakutan pun bukan bukti kepercayaan. Pemerintah membutuhkan informasi yang jujur tentang pengalaman penduduk. Informasi semacam itu sulit diperoleh jika orang khawatir kesaksiannya akan mendatangkan ancaman.
Akar masalah Papua sesungguhnya telah lama dipetakan. Melalui Papua Road Map, Muridan S. Widjojo dan tim LIPI menguraikan empat simpul konflik, meliputi marginalisasi dan diskriminasi, kegagalan pembangunan, pertentangan sejarah serta identitas politik, dan pertanggungjawaban atas kekerasan negara.
Peta tersebut menempatkan pelayanan publik, pengakuan, dialog, dan keadilan sebagai pekerjaan yang saling berkaitan.
Dengan beban sejarah demikian, menganggap persoalan Papua semata-mata sebagai kegagalan komunikasi adalah diagnosis yang dangkal. Pergantian juru bicara atau perbaikan bahasa pidato hanya menjangkau permukaan.
Hubungan negara dengan masyarakat akan sulit pulih selama pengalaman berhadapan dengan kekuasaan masih menyisakan ketakutan dan tuntutan keadilan tidak memperoleh jawaban.
Pembangunan pun harus diperiksa dengan ukuran yang lebih jujur. Sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan kesempatan ekonomi merupakan kewajiban pemerintah.
Pertanyaannya, siapa menikmati manfaatnya dan seberapa jauh masyarakat adat ikut menentukan kebutuhan mereka? Warga berhak memperoleh pelayanan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kesetiaan politik. Menjadikan pembangunan sebagai transaksi loyalitas justru merendahkan kewarganegaraan.
Papua juga memerlukan penghubung yang dipercaya masyarakat dan mampu menjangkau pengambil keputusan di Jakarta. Kecakapan berbicara saja tidak cukup.
Penghubung itu harus mempunyai mandat, ruang bekerja, serta kemampuan memastikan kesepakatan dijalankan. Reputasi seorang tokoh akan lekas terkikis bila janji yang dibawanya terus kandas dalam pelaksanaan.
Dialog perlu memberi tempat kepada pemimpin adat dan agama, perempuan, pemuda, penyintas kekerasan, serta warga yang menanggung pengungsian.
Mereka harus bisa mengutarakan keberatan tanpa dicurigai sebagai pembela kelompok bersenjata. Pemerintah perlu mendengar keragaman suara tersebut agar perundingan mempunyai dasar sosial yang kuat.
Pengalaman Aceh dapat menjadi bahan belajar, dengan tetap memeriksa perbedaan sejarah, struktur kelompok bersenjata, dan keterwakilan para perunding.
Jalan damai memerlukan mandat yang jelas dan kesediaan mengubah kebijakan. Menyalin bentuk perundingan tanpa memenuhi syarat-syarat itu hanya akan menghasilkan pertemuan yang miskin tindak lanjut.
Pada saat yang sama, kekerasan kelompok bersenjata terhadap warga sipil harus dikecam dan diusut. Tujuan politik OPM tidak membenarkan pembunuhan, penyanderaan, ataupun ancaman terhadap penduduk. Keselamatan manusia berlaku bagi setiap orang, apa pun asal-usul dan sikap politiknya.
Prinsip yang sama menuntut pertanggungjawaban aparat. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara independen, saksi dilindungi, dan proses hukumnya dibuka kepada publik.
Kewenangan menggunakan kekuatan membawa tanggung jawab yang besar. Membiarkan pelanggaran berlalu tanpa penyelesaian akan membuat janji perlindungan semakin sukar dipercaya.
Dalam surat kepada Ketua DPR bertanggal 11 Mei 2026, Amnesty International Indonesia telah meminta pengawasan parlemen, evaluasi operasi militer, pembukaan akses pemantauan independen, dan dialog damai yang inklusif.
DPR perlu menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan yang terukur dari pemerintah, TNI, dan Polri, serta mengawasi pelaksanaan koreksi kebijakan.
Pemerintah harus membuka hasil evaluasi operasi kepada lembaga pengawas, mempercepat bantuan bagi pengungsi, dan memastikan layanan dasar tetap berjalan. Kepulangan warga mesti berlangsung secara sukarela dan aman.
Dialog perlu disertai agenda, penanggung jawab, serta tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ketika suatu kebijakan memperbesar penderitaan penduduk, pemerintah harus berani mengubahnya.
Ukuran keberhasilannya tersedia: korban sipil berkurang, pengungsi dapat pulang, sekolah dan layanan kesehatan berfungsi, serta pengaduan kekerasan memperoleh penyelesaian.
Ukuran itu memungkinkan publik menilai apakah kebijakan sungguh memperbaiki kehidupan di Papua. Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan hasilnya.
Hati rakyat tidak dapat diperintah untuk percaya. Kepercayaan tumbuh ketika janji ditepati dan kesalahan diikuti pertanggungjawaban. Kedaulatan Indonesia akan lebih kukuh ketika warga Papua mengalami negeri ini sebagai rumah yang melindungi mereka.