Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / MA Genjot Digitalisasi Peradilan, Tunggakan Perkara Turun Drastis Jadi 175 Kasus

MA Genjot Digitalisasi Peradilan, Tunggakan Perkara Turun Drastis Jadi 175 Kasus

Kamis, 14 Mei 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/5/2026). [Foto: dok. MA]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI terus mempercepat transformasi digital dalam sistem peradilan nasional guna menciptakan lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan bahwa SIPP kini menjadi sistem utama administrasi perkara di seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding di bawah Mahkamah Agung. Menurutnya, sistem berbasis web itu tidak hanya membantu aparatur pengadilan, tetapi juga memperluas akses informasi bagi masyarakat.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP merupakan sistem utama administrasi perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Sugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (14/5/2026).

Digitalisasi yang dijalankan MA disebut membawa dampak signifikan terhadap penanganan perkara. Data MA menunjukkan jumlah tunggakan perkara yang sebelumnya mencapai lebih dari 20 ribu kasus pada 2024, turun drastis menjadi hanya 175 perkara pada 2025. Sementara rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 99,54 persen.

Capaian tersebut didukung integrasi SIPP dengan berbagai layanan elektronik lain seperti e-Court, e-Berpadu, SIAP MA Terintegrasi, hingga Direktori Putusan. Melalui layanan itu, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran perkara, persidangan elektronik, hingga pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara digital.

Tak hanya pelayanan perkara, MA juga memperkuat sistem pengawasan melalui pengembangan aplikasi SIWAS versi terbaru. Sistem itu kini dilengkapi fitur enkripsi data, QR Code untuk pelacakan laporan, hingga notifikasi WhatsApp guna meningkatkan respons layanan pengaduan masyarakat. Selain itu, MA juga menghadirkan aplikasi WASTITAMA sebagai dashboard pengawasan terpadu untuk memantau penanganan perkara, LHKPN hakim, hingga data anggaran secara real-time.

Meski demikian, Sugiyanto mengakui transformasi digital peradilan masih menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan infrastruktur di sejumlah daerah pelosok. 

“Kami meyakini bahwa penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI