Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Perselingkuhan yang Dilaporkan Muhammad Alan Masuki Tahap Gelar Perkara

Kasus Dugaan Perselingkuhan yang Dilaporkan Muhammad Alan Masuki Tahap Gelar Perkara

Kamis, 07 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Penasihat hukum Muhammad Alan, Yulindawati. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur bersama istri Muhammad Alan, Mutia Sari, kini disebut telah memasuki tahap lanjutan di kepolisian.

Tim kuasa hukum Muhammad Alan menyebut proses penyelidikan di Polda Aceh telah berjalan dan pemeriksaan para saksi telah selesai dilakukan.

Penasihat hukum Muhammad Alan, Yulindawati, mengatakan pihaknya ingin meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait laporan yang diajukan kliennya.

“Saat ini kasus sudah mencapai tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan. Kepala puskesmas sudah diperiksa, teman-teman dekat Mutia Sari juga sudah diperiksa, termasuk sejumlah saksi yang kami ajukan,” kata Yulindawati kepada wartawan kepada media dialeksis.com, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pihak pelapor termasuk Muhammad Alan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, tahapan berikutnya, yakni gelar perkara yang akan dilakukan di Mapolda Aceh.

“Polisi juga sudah memeriksa pelapor. Saat ini tinggal menunggu gelar perkara di Polda Aceh. Untuk waktu dan tempatnya nanti silakan dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Yulindawati menegaskan, pihaknya perlu menyampaikan perkembangan tersebut untuk membantah isu yang menyebut laporan kliennya ditolak oleh kepolisian.

“Kami ingin menangkis informasi yang berkembang bahwa laporan ini ditolak. Yang kami lakukan di Polda Aceh bukan sekadar melapor, tetapi meminta perlindungan hukum terhadap saudara Muhammad Alan atas dugaan kasus yang terjadi,” jelasnya.

Menurut dia, langkah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan laporan tersebut sedang diproses secara serius.

“Dari pengembangan yang dilakukan, terlihat adanya tanda-tanda bahwa kasus ini memang benar adanya. Pemeriksaan para saksi oleh penyelidik menjadi bukti bahwa laporan kami diproses,” katanya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi pihak tertentu yang menggiring opini seolah perkara tersebut tidak berjalan. “Jangan lagi ada pihak yang mengatakan kasus ini ditolak atau mencoba menutupi ke publik. Faktanya, penyelidikan sudah berjalan dan tahapan pemeriksaan saksi sudah selesai,” ucapnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, Yulindawati mengaku masih menunggu informasi resmi dari penyidik. Ia menyebut pihaknya belum mengetahui apakah pihak bernama Iskandar telah dipanggil atau diperiksa.

“Nanti silakan ditanyakan ke penyidik apakah Iskandar sudah diperiksa atau belum. Kami juga menunggu informasi itu,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, tim kuasa hukum masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap berikutnya.

“Kalau nanti sudah ada penetapan, apakah ada tersangka atau tidak, tentu akan ada proses pemeriksaan lanjutan lagi,” demikian Yulindawati. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI