Minggu, 26 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / LBH Banda Aceh Nilai Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak Berpotensi Intimidasi Sipil

LBH Banda Aceh Nilai Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak Berpotensi Intimidasi Sipil

Sabtu, 25 Juli 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan pelibatan TNI dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat.[Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengkritik pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak

Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat karena urusan perpajakan merupakan ranah sipil yang seharusnya ditangani oleh otoritas perpajakan tanpa melibatkan aparat militer.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan pelibatan TNI dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat.

"Kalau menurut kami, pelibatan TNI dalam ruang-ruang sipil memang sebaiknya tidak dilakukan. Dalam konteks pengawasan kepatuhan wajib pajak, penggunaan instrumen TNI justru seperti menghadirkan politik teror. Padahal persoalan pajak bukanlah sesuatu yang semestinya diselesaikan dengan pendekatan seperti itu," kata Aulianda kepada Dialeksis.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, semakin luas keterlibatan aparat bersenjata dalam urusan sipil menunjukkan adanya kemunduran dalam praktik negara hukum dan demokrasi.

Ia menilai penggunaan instrumen militer dalam sektor-sektor sipil berpotensi menimbulkan intimidasi serta mengaburkan batas kewenangan antara institusi pertahanan dan lembaga sipil.

"Persoalan negara hukum dan demokrasi semakin mengalami degradasi ketika instrumen bersenjata digunakan untuk mengurusi hal-hal yang bersifat sipil. Ini berpotensi melahirkan intimidasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Selain mengkritik pelibatan TNI, LBH Banda Aceh juga mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pajak menggandeng institusi militer dalam pengawasan wajib pajak.

Aulianda meminta otoritas perpajakan menjelaskan secara terbuka urgensi kebijakan tersebut, termasuk kelemahan yang dimiliki sehingga membutuhkan dukungan TNI.

"Kami mempertanyakan urgensinya. Apakah Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak? Tidak semua persoalan harus melibatkan tentara ataupun polisi," katanya.

Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak seharusnya dilakukan melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, bukan dengan pendekatan represif.

Ia menilai masyarakat akan lebih patuh apabila mengetahui manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.

"Kalau masyarakat mengetahui secara jelas manfaat yang mereka rasakan dari pembayaran pajak, maka tingkat kepatuhan akan meningkat dengan sendirinya. Yang perlu diperkuat adalah kepercayaan publik, bukan menghadirkan aparat bersenjata," ujarnya.

Aulianda mengibaratkan kewajiban membayar pajak dengan pembayaran zakat yang dijalankan umat Islam secara sukarela karena memahami tujuan dan manfaatnya.

"Orang membayar zakat karena memahami kewajiban dan manfaatnya. Sistem perpajakan juga seharusnya dibangun seperti itu, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar pajak tanpa perlu diawasi oleh institusi seperti TNI maupun Polri," katanya.

LBH Banda Aceh juga mengingatkan agar TNI tetap menjaga profesionalisme dengan tidak memasuki ruang-ruang sipil yang berada di luar tugas pokoknya.

Menurut Aulianda, Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang harus dijadikan pelajaran agar praktik pelibatan militer dalam urusan sipil tidak kembali terulang.

"Kami berharap Panglima TNI dapat menahan diri agar TNI tidak terlalu jauh masuk ke urusan-urusan sipil. Kita sudah belajar dari masa lalu ketika dwifungsi ABRI begitu dominan. Demokrasi mengalami kemunduran, ruang kebebasan menyempit, dan berbagai bentuk kekerasan terjadi. Kita tentu tidak ingin pengalaman itu terulang kembali," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak apabila memang terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Kalau memang ada kelemahan, maka yang harus diperkuat adalah institusi perpajakannya, sumber daya manusianya, dan sistem pengawasannya. Bukan justru melibatkan instrumen militer dalam urusan yang sepenuhnya merupakan kewenangan sipil," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI