Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KKI dan Kolegium Diperkuat MK, Kemenkes Sebut Kepastian Hukum Kian Tegas

KKI dan Kolegium Diperkuat MK, Kemenkes Sebut Kepastian Hukum Kian Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Dalam Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan fungsinya secara independen. [Foto: net via siplawfirm.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sebagai penegasan penting atas desain tata kelola profesi kesehatan yang berbasis konstitusi. Putusan tersebut sekaligus menutup ruang tafsir soal potensi intervensi terhadap independensi kedua lembaga.

Dalam Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan fungsinya secara independen. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain.”

Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan bahwa penempatan Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memiliki konsekuensi hukum penting. 

“Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” ujar Anwar dalam pertimbangan putusan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, penguatan posisi KKI dan Kolegium memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. 

“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan MK ini semakin mempertegas posisi tersebut,” kata Aji.

Putusan MK juga menegaskan batas kewenangan organisasi profesi. Mahkamah menolak permohonan pengalihan sejumlah kewenangan pemerintah, seperti rekomendasi izin praktik, pengelolaan satuan kredit profesi, pelatihan, dan penetapan standar profesi. Menurut Aji, negara tetap harus hadir sebagai regulator.

“Negara harus memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat melalui sistem perizinan dan pembinaan yang terintegrasi,” ujarnya.

Adapun terkait pembentukan wadah tunggal organisasi profesi, MK memberikan tenggat waktu paling lama satu tahun untuk pelaksanaannya melalui koordinasi lintas kementerian.

Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengawal implementasi putusan tersebut secara bertahap dan transparan agar tata kelola profesi kesehatan berjalan profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI