DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6//2026) sore melansir dari YouTube tvOneNews.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang merupakan program prioritas nasional untuk pemenuhan gizi anak sekolah.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi syarat, namun tetap mendapatkan penunjukan melalui pengaturan proses verifikasi. Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan terjadi penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Menurut penyidik, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian belum disampaikan dalam konferensi pers.
Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan sekitar Rp171,8 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terkait tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. [red]