DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Devi Safliana dan Mursyid dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian salah satu poin tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti menyebarluaskan konten yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap agama Islam melalui akun TikTok miliknya, @tersadarkan5758, pada Oktober 2025.
Konten yang diunggah terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana karena disebarkan secara terbuka melalui sarana teknologi informasi dan dapat diakses masyarakat luas. Perbuatan tersebut, menurut JPU, tidak hanya menyinggung keyakinan umat Islam, tetapi juga berpotensi mengganggu kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa unggahan yang dibuat terdakwa memicu reaksi luas di kalangan masyarakat Aceh. Konten tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.
Situasi tersebut akhirnya mendorong seorang warga, Mohd Rendi Ferbiansyah, untuk melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polda Aceh. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga perkara bergulir ke meja hijau.
Jaksa menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dinilai penting sebagai upaya menjaga kerukunan antarumat beragama serta mencegah munculnya konflik sosial akibat penyebaran konten yang mengandung unsur kebencian.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan maupun dirampas untuk negara.
Barang bukti yang diminta untuk dimusnahkan antara lain satu buah flashdisk merek HP berwarna biru-putih yang berisi enam video, satu lembar jaket berwarna hijau, serta akun TikTok @tersadarkan5758 yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan konten tersebut.
Khusus terhadap akun media sosial tersebut, jaksa meminta agar aksesnya ditutup secara permanen melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sementara itu, beberapa perangkat elektronik yang digunakan terdakwa dalam pembuatan dan penyebaran konten diminta untuk dirampas bagi negara. Barang-barang tersebut terdiri atas satu unit telepon seluler Vivo X300 Pro warna krem, satu unit iPhone 17 Pro Max warna oranye, dan satu unit MacBook Apple warna silver. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Dalam persidangan, Dedi Saputra yang diketahui berdomisili di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, hadir secara langsung didampingi tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama.
Setelah mendengarkan seluruh tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya. [nh]