Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Gaudium Law Firm Tuntut Percepatan Pemulihan Korban Konflik HAM dan Bencana Ekologis di Aceh

Gaudium Law Firm Tuntut Percepatan Pemulihan Korban Konflik HAM dan Bencana Ekologis di Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gaudium Law Firm Tuntut Percepatan Pemulihan Korban Konflik HAM dan Bencana Ekologis di Aceh. ‎Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Gaudium Law Firm menuntut Pemerintah Aceh segera mempercepat proses pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu dan korban bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada November 2025. 

‎Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, massa Gaudium Law Firm, diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr. Munawar, M.A., dan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh, Amrina Habibi, S.H., M.H.

‎Perwakilan Gaudium Law Firm, Nanda Johan, dalam keterangannya kepada Dialeksis, hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, menerangkan pihaknya datang membawa dua tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh, yakni percepatan pemulihan korban konflik yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu serta percepatan pemulihan korban bencana ekologis yang terjadi pada akhir tahun lalu.‎

‎Menurutnya, hingga saat ini masih banyak korban pelanggaran HAM masa lalu yang belum memperoleh pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi ekonomi, pendidikan maupun aspek kesejahteraan lainnya.

‎“Kita tahu Aceh pernah mengalami konflik dan terdapat korban pelanggaran HAM. Sampai hari ini kami masih menemukan keluarga korban yang belum mendapatkan pemulihan dari negara,” ujar Nanda.

‎‎Ia mengakui Pemerintah Aceh telah memiliki Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Namun, menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap sejauh mana program-program pemulihan yang telah dijalankan benar-benar menjangkau seluruh korban.

‎‎“Apakah pemerintah Aceh sudah memeriksa hal ini? Karena kita masih menemukan persoalan tersebut di lapangan. Bagaimana sebenarnya mekanisme pemulihan yang dilakukan negara maupun Pemerintah Aceh terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu?,” tanya dia.

‎‎Selain isu HAM, Gaudium Law Firm juga menyoroti lambannya proses pemulihan pascabanjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh pada November 2025. Menurut Nanda, hingga kini masih banyak infrastruktur publik yang belum diperbaiki secara optimal.

‎‎Ia menyebut sejumlah sekolah, jembatan, jalan, serta fasilitas layanan umum lainnya masih mengalami kerusakan. Bahkan, kata dia, sebagian hunian sementara yang dibangun untuk korban bencana dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

‎“Bahkan untuk huntara yang dibangun Aceh itu tidak memenuhi standarnya untuk layak digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

‎‎Nanda juga menilai proses pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana berjalan lambat. Banyak warga yang kehilangan sumber penghasilan karena lahan pertanian maupun perkebunan mereka rusak akibat banjir dan longsor, sementara bantuan pemulihan belum dirasakan secara maksimal.

‎‎Menurutnya, proses rekonstruksi di wilayah terdampak bencana terkesan berjalan lebih lambat dibandingkan sejumlah program pembangunan lainnya.

‎‎"Misalnya di beberapa wilayah dapur MBG dan Kopdes Merah Putih. Itu sangat cepat dibangun," tandas Nanda.

‎‎Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap kebutuhan para korban yang hingga kini masih menunggu kepastian pemulihan.

‎‎Gaudium Law Firm juga menyayangkan karena pejabat yang menerima aspirasi mereka pada pertemuan pertama tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjawab substansi tuntutan yang disampaikan. Oleh sebab itu, mereka meminta agar diagendakan kembali pertemuan dengan pejabat yang memiliki otoritas mengambil keputusan.

‎‎“Kita butuh jawaban pasti. Karena yang menemui kami kemarin bukan pihak yang berwenang terkait dua tuntutan ini, maka kami meminta pertemuan lanjutan dengan pejabat terkait, setidaknya dengan Sekda Aceh sebagaimana yang telah kami surati sebelumnya,” kata Nanda.

‎Pun demikian, Nanda mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Asisten I Sekda Aceh akan menerima perwakilan Gaudium Law Firm pada hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, di Ruang Pokja I Kantor Gubernur Aceh untuk membahas lebih lanjut dua aspirasi tersebut.

Nanda berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan yang konkret terkait percepatan pemulihan korban konflik dan korban bencana ekologis, termasuk langkah-langkah penanganan terhadap dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Menurutnya, para korban membutuhkan kepastian karena mereka tidak bisa menunggu lebih lama untuk memperoleh hak-haknya.

‎‎“Proses percepatan pemulihan korban konflik dan korban bencana ekologis harus segera mendapat jawaban dari pemerintah. Kita butuh kepastian karena korban tidak bisa menunggu lebih lama,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI