Sabtu, 08 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / 178 Sampel Beras Fortifikasi Diperiksa, Bapanas Temukan Sejumlah Pelanggaran

178 Sampel Beras Fortifikasi Diperiksa, Bapanas Temukan Sejumlah Pelanggaran

Jum`at, 07 Agustus 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. [Foto: dok. Bapanas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait izin edar hingga klaim kandungan gizi pada kemasan.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan setiap beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan sesuai aturan.

"Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada konsumen," kata Andriko dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (7/8/2026).

Bapanas sejauh ini telah memeriksa 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Sampel tersebut mewakili delapan perusahaan dengan 22 merek dagang.

Dari pemeriksaan administrasi, ditemukan sejumlah masalah, di antaranya izin edar yang tidak valid, perbedaan klaim kandungan zat gizi antara dokumen perizinan dan label kemasan, serta indikasi overclaim atau klaim berlebihan terhadap keunggulan produk.

Temuan tersebut kemudian diverifikasi melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan gizi sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Dan tidak ada kompromi," tegas Amran di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Andriko, pengawasan penting dilakukan karena beras fortifikasi diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro masyarakat.

Karena itu, klaim yang tercantum pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsumen juga tidak boleh dirugikan karena membeli produk dengan harga lebih tinggi berdasarkan klaim yang ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya.

"Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," ujarnya.

Bapanas menyebut standar beras fortifikasi mengacu antara lain pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, regulasi Bapanas mengenai mutu dan label beras, serta SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Bapanas juga telah menyusun Panduan Teknis Beras Fortifikasi sebagai acuan pemerintah daerah dan pelaku usaha, mulai dari persyaratan keamanan dan mutu, pelabelan, pengambilan sampel, pengujian, perizinan, dan pengawasan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI