Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi USK Soroti Kedudukan Hukum JKA

Akademisi USK Soroti Kedudukan Hukum JKA

Minggu, 05 April 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. Foto: doc Modus Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengubah kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai strategi memperbaiki tata kelola layanan kesehatan agar lebih fungsional, adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas.

Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., mengatakan perubahan tersebut perlu dilihat dalam kerangka hukum sebagai upaya menyeimbangkan pemenuhan hak kesehatan masyarakat dengan kapasitas fiskal Aceh.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketepatan sasaran, keadilan, dan keberlanjutan anggaran,” kata Zainal kepada Dialeksis, Ahad, 5 April 2026.

Menurut dia, pemerintah daerah tetap berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang merata dan sesuai standar, dengan prioritas pada kelompok rentan. Ketentuan itu, kata Zainal, juga telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penyediaan fasilitas kesehatan dan akses layanan.

Ia menyinggung Pasal 8 yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana, serta Pasal 22 yang menekankan keadilan distribusi layanan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Zainal menilai kebijakan JKA sebelumnya yang bersifat luas telah memberi manfaat besar, tetapi menghadapi tekanan fiskal. Karena itu, penyesuaian kebijakan dinilai perlu agar pembiayaan tetap berkelanjutan.

Seiring perkembangan kebijakan nasional, pemerintah mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima manfaat. Pendekatan berbasis data ini dianggap meningkatkan akurasi dan transparansi.

“Penggunaan data terintegrasi penting agar kebijakan tepat sasaran dan menghindari kesalahan distribusi,” ujarnya.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah Aceh mengarahkan bantuan iuran JKA secara lebih selektif berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat (desil). Namun, perlindungan tetap diberikan kepada penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Zainal menilai kebijakan ini sejalan dengan asas proporsionalitas dalam hukum administrasi negara, yakni pembatasan kebijakan tetap harus menjamin perlindungan hak dasar masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Selain itu, integrasi kebijakan daerah dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Data hingga awal 2026 menunjukkan perubahan komposisi peserta jaminan kesehatan di Aceh, termasuk peningkatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat dan penyesuaian jumlah peserta JKA.

Menurut Zainal, kondisi ini membuka peluang bagi Aceh untuk mempertahankan cakupan layanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC), asalkan berbasis data dan perencanaan yang matang. Ia juga menekankan pendekatan berbasis desil harus bersifat terbuka.

“Masyarakat di desil atas bisa saja turun menjadi rentan ketika sakit. Dalam kondisi itu, pemerintah tidak boleh abai,” ujarnya.

Zainal menegaskan transformasi JKA bukan pengurangan hak masyarakat, melainkan upaya memperbaiki sistem agar lebih adil dan berkelanjutan.

“Negara tetap hadir, tetapi dengan pendekatan yang lebih tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan reformasi JKA bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk validitas data, kesiapan fasilitas kesehatan, dan komunikasi kebijakan kepada publik.

“Transformasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sistem kesehatan Aceh yang inklusif, akuntabel, dan berdaya tahan dalam jangka panjang,” kata Zainal.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI