DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Kagama Aceh, Nizarli M, menilai transformasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta diperkuat dengan pemanfaatan data terpadu nasional.
Menurut Nizarli, UUPA telah secara jelas mengatur hak dan kewajiban masyarakat Aceh di sektor kesehatan. Pasal 224 menyebutkan setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, termasuk jaminan layanan gratis bagi anak yatim dan fakir miskin. Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menjaga kesehatan pribadi dan lingkungan.
“Undang-undang menegaskan akses kesehatan tanpa diskriminasi. Namun, hak tersebut tetap disertai kewajiban, termasuk dalam bentuk iuran jaminan kesehatan,” kata Nizarli kepada Dialeksis, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menjelaskan, implementasi UUPA kemudian diturunkan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur, tenaga medis, hingga akses informasi.
Menurut dia, penting dipahami bahwa hak atas layanan kesehatan dalam regulasi bukan berarti negara menanggung seluruh pembiayaan tanpa batas, melainkan menjamin akses yang setara. “Keadilan dalam kesehatan itu bukan semua gratis, tetapi semua mendapat akses yang sama sesuai kewajiban dan kapasitas fiskal pemerintah,” ujarnya.
Namun, keterbatasan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran menjadi salah satu alasan lahirnya program JKA melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2022. Program ini memberikan bantuan iuran dan berbagai fasilitas pendukung, seperti transportasi rujukan, rumah singgah, hingga bantuan alat kesehatan.
Meski demikian, Nizarli menilai sistem pembiayaan JKA selama ini masih menghadapi persoalan mendasar. “Besaran iuran yang dibayarkan tidak selalu berbanding lurus dengan layanan yang diterima. Jika tidak dikelola secara akuntabel, ini berpotensi tidak efisien dan tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan utama adalah akurasi data penerima manfaat dan potensi kebocoran pembiayaan akibat peserta yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima subsidi. “Di sinilah pentingnya reformasi berbasis data agar subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak,” katanya.
Perubahan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) menjadi momentum perbaikan. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan data berbasis by name by address untuk memastikan program sosial, termasuk jaminan kesehatan, lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
Pemerintah Aceh kemudian menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan. Dalam aturan terbaru ini, bantuan iuran JKA difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan, terutama kelompok desil 1 hingga 5 yang belum tercover program pusat atau badan usaha.
Selain itu, JKA juga tetap memberikan perlindungan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa di semua kategori ekonomi. Program ini juga mempertahankan layanan tambahan seperti bantuan alat kesehatan, transportasi rujukan, serta layanan kesehatan bagi wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Data hingga Februari 2026 menunjukkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Aceh mencapai sekitar 3,175 juta jiwa. Sementara peserta aktif JKA diperkirakan sekitar 950 ribu jiwa, dan sekitar 1,5 juta jiwa lainnya berada di luar skema bantuan.
Nizarli menyebut terdapat sekitar 240 ribu hingga 280 ribu penduduk yang selama ini ditanggung JKA namun tidak memanfaatkan layanan secara optimal. Kelompok ini dinilai berpotensi dialihkan menjadi peserta mandiri sebagai bagian dari efisiensi pembiayaan.
“Jika sekitar 108 ribu jiwa dari kelompok ekonomi mampu dapat beralih ke skema mandiri, maka Aceh masih bisa mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan,” kata dia.
Ia menegaskan, transformasi JKA harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi fiskal, dan keadilan sosial. Selain itu, transparansi data dan integrasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem jaminan kesehatan di Aceh.
“Transformasi ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi upaya memastikan keberlanjutan pembiayaan dan kualitas layanan kesehatan. Dengan tata kelola yang baik, manfaat JKA bisa lebih optimal dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.