DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik status Ir. Abdullah, S.T. sebagai Inspektur Aceh dinilai perlu segera dituntaskan untuk menjaga integritas lembaga pengawasan internal pemerintah sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh.
Akademisi, peneliti, dan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Fauza Andriyadi, S.H.I., M.Si., menilai ketidakpastian berkepanjangan mengenai posisi pimpinan Inspektorat Aceh tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah Aceh, menurutnya, harus memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status kepegawaian Abdullah, serta arah pengisian jabatan Inspektur Aceh secara definitif.
“Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat sementara atau perubahan surat penugasan. Pemerintah harus memastikan proses pemeriksaan dituntaskan sesuai aturan, hasilnya dijelaskan secara terbuka, dan keputusan berikutnya memiliki dasar hukum serta pertimbangan kelembagaan yang kuat,” kata Fauza kepada Dialeksis.
Ia menegaskan, jabatan Inspektur Aceh memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Fauza, Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pimpinan lembaga tersebut harus memiliki integritas, independensi, dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Inspektorat adalah pengawas internal pemerintah. Lembaga ini harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut pejabat di lingkungan pemerintahan sendiri. Karena itu, integritas pimpinannya menjadi bagian penting dari legitimasi lembaga,” ujarnya.
Marwah Inspektorat Tidak Boleh Dipertaruhkan
Fauza berpandangan, penyelesaian polemik Abdullah tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi kepegawaian. Persoalan ini juga menyangkut marwah Inspektorat Aceh sebagai institusi yang dituntut mengawasi kepatuhan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kemungkinan pengembalian pejabat ke posisi sebelumnya ketika polemik dan pemeriksaan belum dijelaskan secara tuntas kepada publik.
“Ketika sebuah jabatan memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting, setiap keputusan mengenai pimpinannya harus mampu menjawab dua hal, yakni kepatuhan terhadap hukum dan terjaganya kepercayaan terhadap institusi. Mengembalikan pejabat ke posisi strategis tanpa penjelasan yang memadai mengenai proses sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa standar integritas tidak diterapkan secara konsisten,” katanya.
Ia menekankan, pernyataan tersebut bukan berarti seseorang harus dianggap bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai. Prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap harus dihormati.
Namun, hasil pemeriksaan dan dasar keputusan pemerintah harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang semakin memperpanjang polemik.
“Tidak boleh ada penghukuman melalui opini publik. Tetapi, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut jabatan pengawasan strategis tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keduanya harus berjalan seimbang: keadilan bagi individu dan perlindungan terhadap kredibilitas institusi,” tegasnya.
Jabatan Definitif Dinilai Mendesak
Selain menuntaskan pemeriksaan, Fauza mendorong Pemerintah Aceh segera menyiapkan pengisian jabatan Inspektur Aceh secara definitif sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kepemimpinan sementara yang berlangsung terlalu lama berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, koordinasi internal, dan pelaksanaan agenda pengawasan.
Ia menilai pengisian jabatan definitif melalui seleksi terbuka yang transparan dan berbasis merit dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme birokrasi.
“Pemerintah Aceh perlu membuka ruang bagi pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman pengawasan, dan rekam jejak yang baik. Jabatan ini tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar pengisian posisi struktural, melainkan sebagai penempatan figur yang mampu menjaga independensi pengawasan,” jelasnya.
Fauza menambahkan, regenerasi aparatur sipil negara merupakan bagian penting dari pembenahan birokrasi. Pemerintah perlu memberikan kesempatan yang adil kepada kandidat yang memenuhi persyaratan, tanpa menjadikan kedekatan personal maupun kepentingan tertentu sebagai pertimbangan utama.
Dalam pandangannya, seleksi terbuka bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen untuk membangun legitimasi pejabat yang terpilih.
“Kalau pemerintah ingin membangun kepercayaan, tunjukkan bahwa jabatan diberikan berdasarkan kemampuan dan integritas, bukan karena pertimbangan personal. Prosesnya harus transparan, kriterianya jelas, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pejabat yang terpilih memiliki fondasi legitimasi yang lebih kuat untuk menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Koordinasi Pengawasan Harus Tetap Kuat
Fauza juga menyoroti pentingnya menjaga efektivitas hubungan Inspektorat Aceh dengan pimpinan pemerintahan dan lembaga pengawasan lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, kredibilitas pimpinan lembaga pengawasan berpengaruh terhadap kepercayaan, kualitas komunikasi, dan efektivitas koordinasi antarlembaga. Karena itu, penyelesaian polemik harus diarahkan pada pemulihan kepastian organisasi dan penguatan fungsi pengawasan.
“Koordinasi antarlembaga tidak cukup ditopang oleh surat-menyurat dan prosedur administratif. Dibutuhkan kepemimpinan yang dipercaya, mampu menjaga objektivitas, serta konsisten dengan prinsip akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa polemik personal tidak mengganggu kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia mengingatkan, Inspektorat Aceh memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ketidakpastian mengenai kepemimpinan tidak boleh sampai menghambat pelaksanaan agenda pengawasan, terlebih ketika Pemerintah Aceh menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan pascabencana.
Pemerintah Harus Memulihkan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Fauza menyebut penyelesaian polemik Inspektur Aceh merupakan kesempatan bagi Pemerintah Aceh untuk menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan bahwa persoalan sedang diproses. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan, hasil yang telah ditetapkan, dan keputusan yang akan diambil pemerintah.
“Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara aturan, proses, dan keputusan. Jika ada pemeriksaan, tuntaskan. Jika ada keputusan, jelaskan dasar hukumnya. Jika jabatan perlu diisi, lakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena pemerintah tidak memberikan kepastian,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak mengambil langkah yang justru memperpanjang kontroversi atau menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut diselesaikan semata-mata melalui pergantian penugasan sementara.
Baginya, penyelesaian yang berkelas adalah penyelesaian yang tidak meninggalkan ruang abu-abu, baik dari sisi hukum, administrasi kepegawaian, maupun tata kelola kelembagaan.
“Yang harus dipulihkan bukan hanya stabilitas organisasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa persoalan serius di lingkungan birokrasi dapat berlalu tanpa penjelasan dan pertanggungjawaban yang memadai,” katanya.
Fauza menegaskan, Pemerintah Aceh perlu memprioritaskan tiga langkah: menuntaskan pemeriksaan sesuai ketentuan, menyampaikan hasil dan keputusan secara terbuka, serta memastikan pengisian jabatan Inspektur Aceh definitif berlangsung melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berbasis merit.
“Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan satu orang atau satu kelompok, melainkan wibawa pemerintahan dan kepentingan masyarakat Aceh. Inspektorat harus dipimpin oleh figur yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Pemerintah harus memberikan kepastian agar persoalan ini tidak terus menjadi beban bagi birokrasi dan kepercayaan publik,” pungkasnya Fauza kandidat Doktoral.