Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / 15 Desa di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi 2026, Ini Daftarnya

15 Desa di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 21 Oktober 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, foto bersama usai menyerahkan piagam penghargaan kepada pemenang pada acara Penganugerahan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Rabu (21/10/2026).

Penganugerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini juga diharapkan dapat mendorong semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para bupati dan wali kota se-Aceh, para kepala desa, keuchik, reje, dan penghulu penerima penganugerahan, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Aceh, para inspektur kabupaten/kota, serta kepala dinas yang membidangi pemerintahan desa dan komunikasi serta informatika se-Aceh.

Dalam sambutannya, Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fadh menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas komitmen serta kerja keras perangkat desa bersama masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan amanah.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dek Fadh juga mengharapkan desa-desa percontohan tersebut dapat menjadi teladan bagi desa lainnya di Aceh. Karena itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami korupsi serta berbagai dampak yang ditimbulkannya. Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh atas kesungguhan dalam menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi dan menyampaikan selamat kepada 15 desa yang menerima penganugerahan tahun ini.

Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Ia juga memaparkan berbagai persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk penyalahgunaan dana desa. Menurut pemaparan Ibnu, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Ibnu turut menjelaskan sejumlah persoalan yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Di antaranya adalah rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, belum aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah. Pesan-pesan tersebut menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun 15 desa yang menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:

1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.

7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Penganugerahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemerintah desa di Aceh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan, dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.

Pemerintah Aceh bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus memperkuat sinergi agar upaya pencegahan korupsi dapat diterapkan secara konsisten, dimulai dari tingkat gampong hingga pemerintahan yang lebih tinggi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI