Kamis, 02 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi Lingkungan Aceh: APH dan Pejabat yang Membiarkan Tambang Ilegal Bisa Kena Pidana

Akademisi Lingkungan Aceh: APH dan Pejabat yang Membiarkan Tambang Ilegal Bisa Kena Pidana

Kamis, 02 Juli 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi, aktivis, sekaligus praktisi lingkungan Aceh, TM Zulfikar. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi, aktivis, sekaligus praktisi lingkungan Aceh, TM Zulfikar, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum (APH) maupun pejabat negara yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal tetapi membiarkannya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran.

Pernyataan tersebut disampaikan TM Zulfikar menyusul mencuatnya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran sungai dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di wilayah hulu hingga hilir.

"Kalau ada aparatur yang membiarkan, apalagi sampai menerima suap atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, mereka juga bisa dijerat pidana. Tidak hanya pidana korupsi, tetapi juga sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata TM Zulfikar kepada Dialeksis, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, aparatur negara memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila terdapat unsur pembiaran, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan penerimaan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan, aparatur yang terbukti menerima suap atau sengaja membiarkan praktik tambang ilegal dapat dijerat ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan jabatan. 

Selain itu, aparatur sipil negara yang melanggar sumpah jabatan juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan kepegawaian, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan hanya operator di lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga melindungi atau membiarkan aktivitas tersebut tidak tersentuh. Kalau seperti itu, tambang ilegal akan terus berulang," tegasnya.

TM Zulfikar mengatakan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lingkungan hidup apabila menyebabkan pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem.

Ia menjelaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sedangkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan dapat diancam hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara dengan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Jika pencemaran mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat atau bahkan korban jiwa, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar. Karena itu, persoalan tambang ilegal harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Selain pidana penjara dan denda, TM Zulfikar menegaskan bahwa pelaku juga wajib memulihkan lingkungan yang telah dirusak. Menurutnya, pemulihan kawasan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan agar dampak kerusakan tidak terus dirasakan masyarakat.

Peringatan tersebut muncul di tengah keluhan masyarakat Mukim Jantho yang mengaku mulai merasakan dampak aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh. Air sungai yang sebelumnya jernih kini disebut keruh hampir setiap hari sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, mengurangi hasil tangkapan ikan, serta memengaruhi objek wisata sungai di kawasan Jalin.

TM Zulfikar mengingatkan bahwa Krueng Aceh merupakan salah satu daerah aliran sungai strategis yang menjadi sumber air bagi masyarakat Aceh Besar hingga Kota Banda Aceh. Kerusakan di kawasan hulu, katanya, akan memberikan dampak berantai terhadap kualitas air, keanekaragaman hayati, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah hilir.

"Yang dirusak bukan hanya lokasi tambangnya. Dampaknya menjalar ke seluruh daerah aliran sungai dan memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut. Karena itu, negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti melindungi atau membiarkan praktik tambang ilegal," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes