Selasa, 30 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ajak Bertemu Tengah Malam, Sepasang Terdakwa Ikhtilath di Banda Aceh Dituntut Cambuk 30 Kali

Ajak Bertemu Tengah Malam, Sepasang Terdakwa Ikhtilath di Banda Aceh Dituntut Cambuk 30 Kali

Senin, 29 Juni 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa berinisial MM dan MI dalam perkara dugaan jarimah ikhtilath dengan uqubat ta'zir berupa 30 kali cambuk di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh Dialeksis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (29/6/2026), perkara tersebut bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, MM menghubungi MI dan mengajaknya pergi berjalan-jalan. Namun, MI meminta MM datang ke rumah tempatnya tinggal di kawasan Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Sekitar pukul 00.20 WIB, MM tiba di rumah tersebut setelah sebelumnya sempat mencari apotek untuk membeli alat kontrasepsi (kondom), namun tidak menemukan apotek yang masih buka. 

Setelah tiba, ia dipersilakan masuk oleh MI dan diarahkan menuju sebuah kamar di lantai dua rumah tersebut.

Di dalam kamar, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, MM merangkul dan mencium pipi MI. Tidak lama kemudian terdengar suara dari lantai bawah. MI kemudian meminta MM bersembunyi karena ada warga yang datang.

MM lalu bersembunyi di teras balkon lantai dua. Namun, tak lama berselang, petugas hotel bersama sejumlah warga menemukannya dan mengamankan yang bersangkutan. Keduanya kemudian diserahkan kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan, saat kejadian hanya MM dan MI yang berada di dalam kamar dan keduanya tidak memiliki hubungan pernikahan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kedua terdakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai jarimah ikhtilath atau Pasal 23 ayat (1) tentang jarimah khalwat.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Jaksa juga menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan ketentuan 30 hari penahanan dihitung sebagai pengurangan satu kali cambuk.

Selain itu, jaksa meminta barang bukti berupa pakaian yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan, serta masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes