Rabu, 17 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Minta Distribusi Pupuk Dipercepat

Pemerintah Aceh Minta Distribusi Pupuk Dipercepat

Selasa, 16 Juni 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat Koordinasi KPPP Aceh Tahun 2026 berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (11/6/2026). Foto: for dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (11/6/2026).

Rakor ini menjadi forum penting untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan peredaran pestisida di Aceh. Pemerintah Aceh ingin memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dan pembudi daya ikan yang berhak menerima.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Restu Andi Surya, S.STP., MPA.

Rakor turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bagian Ekonomi Setda kabupaten/kota, Reskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta PT Pupuk Indonesia.

Sejumlah narasumber juga hadir dalam forum tersebut, di antaranya Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP., perwakilan Direktorat Pupuk dan Direktorat Pestisida Kementerian Pertanian RI, serta Manajer Penjualan Aceh PT Pupuk Indonesia.

Dalam arahannya, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa KPPP memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan. Pengawasan pupuk dan pestisida harus dilakukan secara efektif, mulai dari distribusi, harga, mutu, hingga ketepatan sasaran penerima.

Forum ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk penimbunan pupuk, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pemalsuan data kebutuhan pupuk, pengalihan distribusi ke wilayah lain, hingga peredaran pestisida ilegal.

Staf Ahli Gubernur Aceh Restu Andi Surya menekankan pentingnya penerapan prinsip tujuh tepat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Prinsip itu meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.

Menurutnya, pengawasan fisik di lapangan harus berjalan beriringan dengan optimalisasi sistem digital dalam penebusan pupuk bersubsidi. Dengan begitu, program subsidi pupuk dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia memaparkan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh hingga 8 Juni 2026 baru mencapai 92.402,95 ton atau 33,40 persen dari total alokasi sebanyak 276.653 ton.

Dengan angka tersebut, masih terdapat sisa alokasi sebesar 184.250,05 ton yang belum tersalurkan. Kondisi ini, kata Azanuddin, perlu menjadi perhatian bersama agar kebutuhan petani pada musim tanam berikutnya dapat terpenuhi tepat waktu.

Azanuddin meminta dinas pertanian kabupaten/kota ikut mendorong percepatan serapan pupuk subsidi oleh petani. Ia juga berharap PT Pupuk Indonesia dapat menjaga ketersediaan stok dan memastikan distribusi berjalan sampai ke tingkat pengecer.

“Kami berharap dinas kabupaten/kota dapat mengejar serapan tebusan pupuk subsidi oleh petani. Pupuk Indonesia juga kami minta melakukan upaya maksimal menjaga stok dan distribusi sampai ke tingkat pengecer, terutama di tengah kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang belum sepenuhnya memadai,” ujar Azanuddin.

Ia juga mengingatkan agar distribusi pupuk memperhatikan kebutuhan luas tambah tanam atau LTT petani yang mulai memasuki musim tanam. Dengan begitu, ketersediaan pupuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

PT Pupuk Indonesia dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa stok pupuk bersubsidi telah dipersiapkan secara memadai sebelum musim tanam pascabencana. Namun, distribusi masih menghadapi kendala akibat kerusakan infrastruktur transportasi darat di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Kondisi tersebut membuat waktu pengiriman pupuk ke beberapa daerah menjadi lebih lama dari biasanya. Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai penting agar distribusi tetap berjalan dan tidak mengganggu kebutuhan petani.

Perwakilan Kementerian Pertanian RI juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida, termasuk yang dipasarkan melalui platform digital dan e-commerce. Pengawasan ini diperlukan untuk melindungi petani, menjaga kesehatan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan produk ilegal atau tidak sesuai standar.

Sebagai tindak lanjut rakor, seluruh unsur KPPP provinsi dan kabupaten/kota diminta memperkuat koordinasi dan pengawasan terpadu. Edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar petani tidak menggunakan pupuk dan pestisida ilegal yang dapat merugikan hasil produksi maupun lingkungan.

Melalui Rakor KPPP Tahun 2026, Pemerintah Aceh bersama PT Pupuk Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, memperketat pengawasan pestisida, serta memastikan sarana produksi pertanian tersedia secara tepat waktu, berkualitas, dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan memperkuat jalan Aceh menuju swasembada pangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI