DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Menurut Rifqinizamy, e-voting dapat menjadi solusi atas berbagai kendala penyelenggaraan pemilu di luar negeri, seperti perbedaan waktu pemungutan suara dan metode pencoblosan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.
"Di luar negeri rata-rata mereka memiliki akses terhadap telepon seluler. E-voting perlu mulai digagas karena tidak semua WNI memiliki keleluasaan datang ke TPS yang telah ditentukan," kata Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menilai banyak diaspora Indonesia terkendala pekerjaan sehingga sulit hadir langsung pada hari pemungutan suara.
Selain mendorong e-voting, Rifqinizamy juga mengusulkan pembahasan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga membutuhkan representasi yang lebih tepat.
Ia mencontohkan Italia yang memiliki kursi parlemen khusus bagi warga negaranya yang berdomisili di luar negeri. Model tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional. [*]