DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri melalui penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan I Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem sertifikasi kompetensi sekaligus mendukung percepatan transformasi industri manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor manufaktur masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Menurut dia, kebutuhan terhadap tenaga kerja industri yang kompeten dan tersertifikasi menjadi semakin penting di tengah tuntutan persaingan global.
“Pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan investasi, teknologi, dan SDM yang kompeten. Karena itu, Kemenperin secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri yang profesional dan berdaya saing,” ujar Agus, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data Kemenperin, industri makanan menjadi sektor manufaktur dengan penyerapan tenaga kerja terbesar pada 2025 dengan kontribusi sekitar 13,86 persen terhadap total tenaga kerja industri manufaktur. Kemenperin menilai capaian tersebut menunjukkan sektor manufaktur tetap memegang peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai upaya memperkuat infrastruktur kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan I Tahun 2026 pada 4-8 Mei 2026 di Jakarta. Kepala BPSDMI Doddy Rahadi menyebut penguatan kompetensi SDM industri harus ditopang oleh keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, hingga Tempat Uji Kompetensi (TUK).
“Pelatihan ini menjadi wujud nyata fasilitasi pemerintah sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah, industri, LSP, dan akademisi dalam memperkuat kompetensi SDM industri nasional,” katanya.
Pelatihan yang diikuti 20 peserta dari kalangan praktisi dan akademisi perwakilan LSP sektor industri itu berlangsung selama lima hari, terdiri dari empat hari pembelajaran dan satu hari uji kompetensi. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat asesor kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kemenperin optimistis penguatan kapasitas asesor akan meningkatkan kualitas SDM industri nasional agar lebih produktif, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi global. [in]