Selasa, 26 Mei 2026
Beranda / Opini / Mencermati Revisi UUPA: Jangan Sampai Aceh Kehilangan Kedaulatan atas Sumber Daya Alamnya

Mencermati Revisi UUPA: Jangan Sampai Aceh Kehilangan Kedaulatan atas Sumber Daya Alamnya

Senin, 25 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
TM Zulfikar

Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU, Praktisi Lingkungan sekaligus Akademisi Lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA, bukan sekadar agenda administratif atau revisi hukum biasa. Ia adalah pertaruhan besar tentang masa depan Aceh: apakah Aceh benar-benar memiliki kewenangan nyata dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri, atau justru semakin kehilangan kontrol di tengah kuatnya sentralisasi kekuasaan negara.

Hampir dua dekade setelah UUPA lahir sebagai implementasi dari MoU Helsinki 2005, kenyataan menunjukkan bahwa banyak amanat strategis UUPA belum berjalan optimal, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), kehutanan, energi, pertambangan, dan lingkungan hidup. Karena itu, revisi UUPA seharusnya tidak hanya memperbaiki redaksi pasal, tetapi harus menjadi momentum koreksi terhadap ketimpangan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Aceh adalah daerah yang kaya sumber daya alam. Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis dunia. Aceh memiliki cadangan gas, minyak bumi, mineral, emas, potensi energi terbarukan, kawasan pesisir, hingga keanekaragaman hayati yang sangat besar. Namun ironisnya, kekayaan tersebut belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Aceh. Yang justru sering muncul adalah konflik agraria, kerusakan lingkungan, banjir, longsor, deforestasi, dan ketimpangan ekonomi.

Masalah mendasarnya terletak pada lemahnya posisi Aceh dalam pengambilan keputusan strategis SDA. Banyak izin pertambangan, kehutanan, maupun energi masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Dalam praktiknya, Aceh sering hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Padahal semangat dasar UUPA adalah pengakuan terhadap kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alamnya. Namun setelah lahirnya berbagai regulasi nasional seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga penguatan sentralisasi perizinan melalui OSS, kewenangan daerah, termasuk Aceh, semakin tergerus.

Karena itu, revisi UUPA harus menjawab secara tegas beberapa persoalan mendasar.

Pertama, memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan SDA

Revisi UUPA harus memastikan bahwa Aceh memiliki posisi yang lebih kuat dan setara dalam pengelolaan migas, pertambangan, kehutanan, dan sumber daya pesisir. DPRA sendiri telah menegaskan bahwa revisi ini diarahkan untuk memperkuat kewenangan Aceh dalam aspek fiskal dan pengelolaan SDA.

Pasal-pasal strategis seperti Pasal 160 tentang migas perlu diperkuat agar pengelolaan energi Aceh tidak lagi didominasi pusat. Selama ini, pengambilan keputusan strategis seperti penentuan wilayah kerja migas, pengangkatan kepala BPMA, hingga kebijakan harga energi masih sangat sentralistik. Kritik terhadap kondisi ini terus menguat dalam pembahasan revisi UUPA.

Jika Aceh hanya diberi “hak menerima dampak”, tetapi tidak diberi “hak menentukan kebijakan”, maka otonomi khusus kehilangan maknanya.

Kedua, revisi UUPA harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup

Aceh tidak boleh mengulangi kesalahan banyak daerah lain yang mengorbankan hutan demi investasi jangka pendek. Revisi UUPA harus mempertegas perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser, kawasan gambut, DAS strategis, dan hutan lindung Aceh.

Hari ini, ancaman terhadap hutan Aceh nyata. Deforestasi, pembukaan jalan tambang, illegal logging, ekspansi perkebunan, hingga konflik satwa-manusia semakin meningkat. Ketika hutan rusak, yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga ekonomi masyarakat, sumber air, ketahanan pangan, dan keselamatan warga.

Banjir bandang dan longsor yang terus berulang di berbagai wilayah Aceh bukan sekadar bencana alam. Banyak di antaranya merupakan konsekuensi ekologis dari lemahnya tata kelola lingkungan.

Karena itu, revisi UUPA tidak boleh hanya bicara soal bagi hasil dan kewenangan ekonomi, tetapi juga harus menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. Aceh membutuhkan model pembangunan yang menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, bukan pembangunan rakus yang meninggalkan kerusakan permanen.

Ketiga, transparansi dan partisipasi publik wajib diperkuat

Pengelolaan SDA Aceh selama ini sering dikritik karena minim transparansi. Publik sering tidak mengetahui secara jelas siapa pemegang izin, berapa luas konsesi, bagaimana dampak lingkungannya, dan berapa besar manfaat ekonomi yang kembali ke rakyat.

Karena itu, revisi UUPA harus mewajibkan keterbukaan data SDA, memperkuat pengawasan publik, serta memastikan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Tanpa transparansi, revisi UUPA hanya berpotensi memindahkan sentralisasi dari Jakarta ke elit lokal. Ini sama berbahayanya.

Keempat, revisi UUPA harus berpihak pada rakyat, bukan oligarki

Inilah titik paling krusial. Revisi UUPA jangan sampai hanya menjadi alat legalisasi eksploitasi baru atas nama investasi. Jangan sampai semangat “kewenangan Aceh” justru dipakai untuk memperluas konsesi tambang, pembukaan hutan, atau proyek ekstraktif yang merugikan rakyat.

Aceh membutuhkan keadilan ekologis dan keadilan ekonomi sekaligus.

Rakyat Aceh harus menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan SDA, bukan hanya menjadi korban pencemaran, konflik lahan, dan bencana ekologis. Karena itu, penguatan kewenangan Aceh harus dibarengi dengan penguatan tata kelola, integritas, pengawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Aceh sendiri mulai menunjukkan langkah penataan sektor SDA melalui Instruksi Gubernur tentang penataan dan penertiban perizinan SDA pada 2025. Namun langkah administratif saja tidak cukup tanpa penguatan payung hukum yang jelas melalui revisi UUPA.

Pada akhirnya, revisi UUPA harus dipahami bukan hanya sebagai revisi undang-undang, tetapi sebagai upaya menyelamatkan masa depan Aceh. Jika revisi ini gagal memperkuat kedaulatan Aceh atas sumber daya alamnya, gagal melindungi hutannya, dan gagal memastikan keadilan ekologis bagi rakyat, maka Aceh hanya akan terus menjadi daerah kaya sumber daya tetapi miskin kesejahteraan.

Aceh tidak kekurangan kekayaan alam. Yang selama ini kurang adalah keberanian politik untuk memastikan kekayaan itu benar-benar dikelola untuk rakyat dan keberlanjutan lingkungan. [**]

Penulis: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi Lingkungan/Akademisi Lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Aceh)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI